Kediri, RAMtivi News Update —Bertempat di Hotel Merdeka Kota Kediri PT Gudang Garam Tbk. Menggelar Rapat Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL – RPL) dalam rangka perencanaan pembangunan jalan Tol Kediri – Tulungagung di Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung, dihadiri Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia DPC Kediri Raya (PJI), tokoh masyarakat terdampak atau sekitar serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada kamis, 4 mei 2023.
Seluruh peserta yang hadir mengikuti rapat dan tanya jawab melalui Zoom Meeting bersama kedinasan terkait diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (DISHUB), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) dan Dinas Kesehatan (DINKES), Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung.
Salah satu wilayah yang memiliki kebutuhan akan akses transportasi adalah Provinsi Jawa Timur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gerbangkertasusila (Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan), Kawasan BTS (Bromo – Tengger Semeru), serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Pada Peraturan Presiden tersebut percepatan pembangunan ekonomi harus didukung oleh pembangunan Jalan Tol Kertosono- Kediri-Tulungagung yang melintasi Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung
Sebagai langkah awal, maka akan dibangun Jalan Tol Kediri-Tulungagung sepanjang kurang lebih 44.518 Km yang terdiri dari jalan tol utama (main road) sepanjang kurang lebih 37,35 Km dan jalan akses tol Bandara Dhoho Kediri sepanjang kurang lebih 7,168 Km yang melintasi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung. Selain itu, direncanakan pula simpang susun yang terdiri dari Simpang Susun Kediri, Simpang Susun Mojo, Simpang Susun Karangrejo, Simpang Susun Tulungagung, dan Simpang Susun Bulawen, serta dua unit Rest Area Tipe A dan dua unit kantor pengelola. Dalam pembangunan Jalan Tol Kediri- Tulungagung ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebagai pihak Pemerintah telah bekerjasama dengan PT Gudang Garam Tbk. yang menjadi Badan Usaha dalam Skema KPBU ini sesuai Persetujuan Prakarsa Awal Pengusahaan Jalan Tol Kediri – Tulungagung Nomor BM.07.01-Mn/594 pada tanggal 07 April 2021 dan Surat Izin Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kediri – Tulungagung No. BM.07.01-Mn/2045 tanggal 30 November 2021.
Sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenal Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup serta sebagai tindak lanjut Formulir Kerangka Acuan No. 220/BA/DIT.PDLUK/LHK/2021 tanggal 16 Desember 2021, maka PT Gudang Garam Tbk. melaksanakan penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Jalan Tol Kediri Tulungagung sepanjang kurang lebih 44,518 Km mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran II) sebagai pedoman dalam melaksanakan penyusunan AMDAL.
” Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan arahan yang diberikan, sehingga pengisian Dokumen RKL – RPL ini dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta sesuai dengan harapan kita bersama”, Pungkas Istata T. Siddharta, Direktur PT Gudang Garam Tbk. (Bimo)
Leave a Reply