Sinergitas TNI-Polri Diperkuat Melalui Pembekalan Calon Warga PSHT Kota Kediri
RAMTIVI ONLINE || KEDIRI – Sinergitas antara TNI-Polri terus terjalin dengan baik, kali ini Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809/Kediri memberikan pembekalan kepada sejumlah calon pelatih dan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tahun 2024 Cabang Kota Kediri, di Padepokan PSHT timur bong klotok, Kecamatan Mojoroto pada Minggu pagi 9/6/2024.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kabag Ops AKBP Abraham Sissik S.sos., SH., MH., dan Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri, Letkol (Inf) Aris Setiawan SH., yang sama-sama memberikan materi tentang wawasan kebangsaan serta pentingnya menjaga harkamtibmas.
Letkol (Inf) Aris Setiawan SH., dalam kesempatan tersebut menggarisbawahi pentingnya menanamkan jiwa bela negara dan tidak terpengaruh oleh berita hoax yang beredar di media sosial. Menurutnya, calon warga Padepokan PSHT harus waspada terhadap berita palsu yang dapat memecah belah persatuan.
“Yang harus diwaspadai adalah berita hoax di medsos. Untuk itu saya sampaikan kepada calon warga PSHT baru yang memiliki ilmu beladiri jangan sampai dimanfaatkan dengan hal yang negatif,” tegasnya.
Aris juga menekankan perlunya aturan yang tegas dalam perguruan PSHT untuk menangani pelanggaran berat serta menanamkan nilai-nilai positif kepada generasi muda agar dapat berkontribusi melalui kegiatan yang membangun.
“Saya yakin perguruan PSHT punya aturan dan konsekuensi yang tegas bila ada warganya yang melakukan pelanggaran berat di perguruan dan ada konsekuensi hukum yang diterima,” tambahnya.
Di sisi lain, Kabag Ops Polres Kediri Kota, AKBP Abraham Sissik menekankan kepada calon warga PSHT agar senantiasa menjaga Kamtibmas dan berperan dalam kegiatan positif.
“Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh keluarga besar PSHT, karena sampai hari ini bisa menjaga situasi Kambtibmas. Tentu ini adalah bagian dari bela negara, dan saya bangga,” Ujar Abraham.
Ia juga memberikan pengetahuan tentang hukum pidana terkait penganiayaan yang dapat berujung pada hukuman penjara.
“Barangsiapa yang melakukan penganiayaan terhadap siapapun, mengakibatkan korban luka berat maka dapat dipenjara maksimal 5 sampai 7 tahun. Jadi jangan karena emosi sesaat, karena dipengaruhi orang lain atau karena berita hoax jadi mudah tersulut emosi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara ini diantaranya tokoh-tokoh PSHT Cabang Kota Kediri seperti Ketua PSHT Cabang Kota Kediri Agung Sedana, Dewan Penasehat Yusuf Supanuju, dan Danramil 0809/03 Mojoroto Lettu Gzi Bibit S.
Semua pihak mengharapkan agar sinergi antara TNI-Polri dengan PSHT dapat terus ditingkatkan guna memperkuat keamanan dan ketertiban di Kota Kediri.
Jurnalis: Bimo Gunawan.
Leave a Reply