RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Kediri Masa Jabatan 2019-2024 dan 2024-2029

 

RAMTIVI ONLINE KEDIRI —– Peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2024-2029 diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Gedung Kantor DPRD Kota Kediri.

Pj. Walikota Kediri, Dr. Ir. Zanariah, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kota Kediri yang telah dilantik.

“Dalam momentum yang berbahagia ini perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kota Kediri yang telah dilantik pada hari ini.” Ucapnya.

Rapat paripurna dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD hasil pemilihan umum 2024 menjadi puncak dari proses pemilu anggota DPRD yang filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan menjadi bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.” ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri, Melalui Pj. Walikota Kediri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak suara pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak penyelenggara yang terlibat, KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah daerah, pihak keamanan, media, serta masyarakat yang telah berkolaborasi untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam suasana yang demokratis, lancar, dan damai.

Ibu Zanariah, begitu ia kerap disapa, mengingatkan para anggota DPRD baru tentang kedudukan DPRD sebagai bagian integral dari pemerintah daerah sesuai Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Ia juga menyoroti perbedaan karakter DPRD dalam kerangka kesatuan dengan lembaga legislatif di negara-negara federal, menekankan bahwa DPRD bermitra sejajar dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Yang pertama, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah, yang mana karakter dari DPRD didalam kerangka kesatuan atau unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal dan regional. Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.” terangnya.

Selain itu, ia menyoroti ikatan yang kuat antara anggota DPRD dengan partai politik dalam pemilihan mereka, menyatakan bahwa anggota DPRD adalah perpanjangan tangan dari partai politik yang membesarkannya.

“Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asalkan anggota DPRD hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu perlu kami ingatkan pula dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.” Pungkasnya.

Jurnalis Bimo Gunawan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *