RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

GRIB Jaya Kediri Raya Geruduk Kantor SFI Kediri : Nasabah Terpaksa Tandatangan Surat Penyerahan Kendaraan Setelah Kena Rayuan Debt Collector

 

RAMTIVI ONLINE || KEDIRI – Seorang nasabah Suzuki Finance Indonesia (SFI) Kediri, Randy Rano, pemilik kendaraan Cerry Pickup Putih tahun 2022, merasa ditipu oleh debt collector setelah dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan seminggu yang lalu. Randy sebelumnya sempat menunggak pembayaran selama tiga bulan dan telah siap membayar empat angsuran beserta denda.

 

Kepada Jurnalis, Randy mengaku bahwa awalnya ia didatangi sejumlah orang yang mengatasnamakan SFI, diminta untuk mengikuti mereka untuk datang ke kantor lalu tandatangan untuk bukti pembayaran, namun ternyata tandatangan tersebut adalah surat penyerahan kendaraan.

Seminggu yang lalu datang orang orang yang mengaku suruhannya pak ali, katanya mau membantu proses tunggakan pembayaran angsuran dan saya juga sudah siapkan uang untuk pembayaran angsuran 4 bulan,” ujar Randy, Jumat (3/5/2024).

Dikatakannya, dirinya merasa ditipu dengan cara-cara membujuk. “Mereka meminta kunci katanya mau cek mesin, lalu minta lagi STNK juga untuk memastikan kecocokan nomor mesin dan untuk keperluan gesek, setelah itu mereka mempersilahkan saya pergi dan silahkan datang lagi besok ke kantor untuk proses berikutnya,” tambahnya.

Mendapat aduan dari masyarakat, Grib Jaya Kediri Raya, yang dipimpin oleh Aan Wina Armada, menggelar aksi di depan kantor Suzuki Finance Indonesia untuk menyuarakan ketidakpuasan atas perlakuan ini.

Hari ini kita konfirmasi hari terakhir setelah sudah dua kali kita mediasi tidak menemui titik temu, maka hari ini kita bikin aksi protes kepada SFI cabang Kediri karena penarikan kayak gini sudah sering terjadi, maka ini suatu contoh pembelajaran kepada masyarakat jangan sampai mudah ditipu atau dirayu mereka (Debtcolector -red),” tegas Aan.

Sementara itu, M Alif, selaku Recovery Head SFI Cabang Kediri, membenarkan bahwa Randy memiliki tunggakan pembayaran. Akhirnya sepakat, nasabah bersedia untuk membayar tunggakan selama empat bulan beserta biaya penanganan total 33.480.000 rupiah, sekaligus SFI mengembalikan kendaraan ke nasabah.

Kendaraan diambil itu waktu ada keterlambatan 4 bulan, setelah mobil ditarik dan mobil di kantor itu kita negosiasi dan akhirnya dicapai kesepakatan ada pembayaran nantinya, setelah ada pembayaran mobil juga keluar mas,” ucap Alif.

Aksi yang dilakukan oleh Grib Jaya Kediri Raya di depan kantor Suzuki Finance Indonesia cabang Kediri ini bertujuan untuk mengingatkan agar nasabah tidak mudah terperdaya oleh debt collector dan menjaga hak-hak konsumen.(Bg17)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *