RAMTIVI ONLINE || PAMEKASAN – Dikutip dari media Partner Detikzone.id, Bocoran dan pengakuan yang disampaikan blak- blakan oleh salah satu anggota kepolisian yang mengamini adanya keberpihakan para oknum Petinggi Polres Pamekasan terhadap istri Polisi bernama Sri Suhartatik (Titik) pelapor kasus pemalsuan SPPT tahun 2016 yang menjerat Nenek Bahriyah sebagai tersangka (71) semakin memperjelas dugaan kriminalisasi berjamaah. Senin, 13/05/2024.
Adanya hal memalukan tersebut membuat praktisi hukum, A. Effendi, S.H yang sejak awal mengawal dugaan kriminalisasi terhadap tersebut geram hingga menyebut adanya mafia hukum.
“Oknum oknum petinggi Polres Pamekasan itu kenapa terkesan memihak kepada pelapor. Apa karena pelapor seorang Bhayangkari lalu mendukung pelapor untuk mentersangkakan dan mau memenjarakan nenek Bahriyah? Kalau memang demikian, berarti oknum oknum petinggi Polres Pamekasan yang terlibat dalam kasus ini merangkap sebagai mafia hukum dan mafia tanah,” ujar A Effendi S.H.
“Salah satu anggota Polres Pamekasan saja berani bersuara dan mengakui bahwa para oknum petinggi Polres berpihak ke Pelopor. Itu artinya, Nenek Bahriyah ini diduga dikriminalisasi secara berjamaah,” imbuh A. Effendi, S.H. Kamis, 09/05/2024, malam.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kapolri segera mengatenai pencopotan para oknum petinggi Polres Pamekasan.
“Saya mendesak Kapolri segera copot oknum Kapolres Pamekasan, oknum Kasatreskrim, oknum Kanit Idik III, oknum Bagian Hukum dan oknum penyidik pembantu,” ungkapnya.
Menurut dia, publik sudah muak dengan adanya dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus Nenek Bahriyah (71) yang ditersangkakan saat proses perdatanya berjalan sidang di PN sejak Januari.
“Nenek Bahriyah ini tak berdosa, bukan koruptor, bukan penjahat, bukan mafia namun diperlakukan demikian. Sejahat apa Nenek Bahriyah kok setega itu. Kami sudah muak dengan adanya dugaan kriminalisasi,” terang A. Effendi, S.H.
Pendiri LSM Lidik Hukum dan Ham ini menyebut, para oknum petinggi Polres Pamekasan maupun oknum oknum anggota yang tidak menjunjung tinggi integritas Polri Presisi mestinya malu dengan adanya kasus Nenek Bahriyah.
“Viral-Nya kasus dugaan kriminalisasi terhadap Nenek Bahriyah telah mencoreng Marwah Institusi Polri. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membangun kepercayaan publik dengan susah payah, namun hancur seketika saat adanya kasus seperti ini,” terangnya.
Namun hingga berita ini terbit, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto belum jua membalas upaya konfirmasi Detikzone.
Sekedar diketahui, sebelum kasus pidana ditangguhkan, beberapa waktu yang lalu, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, Selasa (26/03/2024) memberikan klarifikasi atas banyaknya sorotan publik melalui pemberitaan media massa maupun informasi media sosial atas penetapan nenek Badriyah yang dianggap mendiskriminasi.
Kapolres memastikan bahwa tim penyidik melakukan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami tidak serta merta menetapkan tersangka. Kami lakukan sesuai prosedur,” katanya.
Dani juga menegaskan, tak ada kriminalisasi terhadap nenek Badriyah.
Padahal faktanya, Nenek Bahriyah tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan yakni memalsukan SPPT tahun 2016.
Nenek Bahriyah melalui anaknya mengurus sertifikat sesuai prosedur dengan memakai SPPT tahun 2015. Hal itu juga dibernakan oleh mantan Lurah Gladak Anyar.
Bahkan Nenek Bahriyah dijadikan tersangka saat proses sidang perdata berjalan di PN Pamekasan sejak Januari 2024.
Sebelum diberitakan, Viralnya sederet masalah dugaan kriminalisasi terhadap pemilik sah tanah yakni Nenek Bahriyah (71), warga kelurahan Gladak Anyar yang telah ditersangkakan Polres Pamekasan atas kasus dugaan Pemalsuan SPPT tahun 2016 milik istri polisi (Titik) datangkan efek bergejolak.
Bahkan Nenek Bahriyah, perempuan tak berdosa yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oknum Polres Pamekasan itu seakan menunjukkan keramatnya setelah fakta demi fakta yang sebenarnya terkuak membuka mata publik.
Teranyar, sumber informasi internal Polres Pamekasan yang identitasnya dirahasiakan mengakui, seandainya kasus nenek Bahriyah tidak viral maka pasti akan dimenangkan oleh pelapor.
Sebab, kata sumber informasi, pelopor didukung pihak Polres, sedangkan Nenek Bahriyah tidak.
“Itu katanya pak C (inisial oknum petinggi Polres Pamekasan) kalau tidak viral tetap dimenangkan si Anu karena pihak Polres kan dukung yang itu. Ya itu ponakannya katanya pak C,” ujar sumber informasi.
“Kalau hukum pasti komunikasi dengan pak C (inisial oknum petinggi Polres Pamekasan). Pak C kan gak setuju dengan Nenek Bahriyah itu,” imbuhnya.
Disinggung mengenai para oknum petinggi yang sangat mendukung pelapor (Sri Suhartatik), pihaknya menyebut oknum yang punya pangkat.
“Kan pangkat pangkat semua itu yang mendukung pelapor. Ya sampek ke Polda kayaknya tuh. Pak C yang ngasih tahu soalnya pak C (inisial) yang juga ikut di dalamnya itu,” tandasnya.(Bg17)
Leave a Reply