RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Laporan Khusus Investigasi (Seri: 2) GERAKAN LAWAN TEROR PINJOL !!! 

 

Laporan Khusus Investigasi (Seri: 2)

Bila ada Dept. Collector (DC) yang meneror dengan terus menerus mengirimkan SMS / Chat WA / Call WA / Video Call WA silahkan langsung catat nomornya, dari aplikasi mana (bila memungkinkan) dan di Blokir nomor nya selanjutnya data nomor-nomor dan nama aplikasi pinjol yang sudah di catat kirimkan ke unit Cyber Crime Polri melalui portal yang sudah di informasikan.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :

“Laporkan Nama Aplikasi Pinjol ilegal / Pinjol yang Cara Menagihnya Memakai Kalimat / Tindakan Intimidasi / Mengancam / Meneror ke: konsumen@ojk.go.id”

 

Sejak 5 November 2022 hingga 4 Maret 2023 Tim Jurnalis RAMtivi dipimpin langsung oleh Cucuk Sumardiono selaku CEO dan Wartawan Senior melakukan INVESTIGASI terhadap IMING-IMING PINJAMAN ONLINE yang menjerat ribuan UMKM dan jutaan Masyarakat Indonesia dengan bunga dan biaya layanan yang sangat tinggi serta mencatat / melaporkan ke unit Cyber Crime Polri nomor-nomor telepon, seluler serta whatsapp para penagih hutang yang melakukan kegiatan penagihan dengan kalimat ancaman / teror kepada para Nasabahnya untuk segera ditindak lanjuti.

 

Pada Laporan Khusus Investigasi Seri 1, sudah di informasikan bahwa pihak Polri membuka hotline yaitu melalui Whatsapp 0812-1001-9202 dan akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal

 

Dalam Laporan investigasi kali ini akan di ulas betapa tingginya bunga pinjaman, layanan aplikasi dan denda harian Ketika nasabah terlambat membayar tagihan atau cicilan pinjaman yang disetujui.

 

Sebagai contoh, pada iklan pinjol tertulis limit hingga Rp. 20 juta, namun ketika calon peminjam mengisi data yang diminta dengan kalimat sedang ditinjau selama 2 menit lalu muncul nominal limit pinjaman sebesar Rp. 1.8 juta dengan tenor 7 hari, dipotong bunga dan biaya layanan Rp. 648 ribu maka jumlah pinjaman yang diterima peminjam sebesar Rp. 1.152.000,-. Dalam waktu 4 hari selanjutnya akan ada kiriman chat whatsapp dari DC yang akan mulai meneror dengan kalimat yang awalnya ingin memberikan diskon bila melakukan pembayaran lebih cepat, tapi semakin ditanggapi oleh nasabah mulailah juru tagih tersebut memakai kalimat-kalimat yang mengancam akan menyebar data dan foto nasabah ke daftar kontak dan lainnya yang bertujuan supaya nasabah panik dan mencari dana untuk segera membayar.

 

Cara-cara seperti itulah yang biasanya dilakukan oleh Juru Tagih yang dipakai oleh para pemilik aplikasi pinjaman online baik yang illegal maupun yang legal terdaftar di OJK. Pihak OJK sendiri mengkonfirmasi hanya bisa memberikan sanksi kepada aplikasi-aplikasi yang terdaftar di OJK, untuk aplikasi pinjol yang illegal sebaiknya langsung dilaporkan ke Kominfo pemblokiran dan unit Cyber Crime untuk pidana nya.

 

Menkopolhukam RI Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

“Secara perdata sejak awal pijol illegal sudah menyalahi hukum dan dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan teror SMS atau chat whatsapp, ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto ktp atau foto nasabah di media sosial maka para pemilik pinjol dan juru tagihnya bisa ditangkapi !! juga masyarakat harus berani melawan”, kata Mahfud MD dengan geram.

 

Pwee Leng, SE. SH. M.Kom Dosen UK Petra Surabaya saat di wawancarai wartawan berpesan, ” Jangan terkecoh dengan kemudahan hutang di pinjol tapi pahami kemampuan kita mengembalikan hutang nya, kita harus aways, kita tidak boleh sepenuhnya menyalahkan lembaga yang meminjami uang kecuali bila mereka sudah melakukan tindakan teror atau mencancam, karena ketika kita sudah terlanjur meminjam maka kewajiban hukum untuk mengembalikan pinjaman ada pada kita”.

 

OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan adanya banyak aduan terhadap aksi terror para juru tagih perusahaan pinjol illegal maupun yang legal yang terus merebak selama beberapa waktu terakhir.

Sejak 2018, pihak otoritas bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 5.000 an aplikasi rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

“Gerakan Lawan Teror Pinjol akan terus dikampanyekan ke masyarakat dan tindakan tegas terus digencarkan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 5.000 an lebih aplikasi atau website pinjaman online (pinjol) yang melanggar,” Pernyataan Dewan Komisioner OJK melalui keterangan resmi nya.

Menurut laporan OJK sejak 2019, jumlah pengaduan terkait aksi teror yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online ilegal mencapai 25.000 kasus.

Sebanyak 52,97% diantaranya masuk dalam kategori pelanggaran ringan/sedang, sementara 47,03% aduan lainnya masuk kategori pelanggaran berat. (9)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *