RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Perwali Kota Kediri No. 73 Tahun 2021 Menjadi Hambatan Bagi Investor Perumahan

Kediri, ramtivi.online — Para pengusaha developer di Kota Kediri mengeluh atas terhambatnya penyerahan fasum dan fasos perumahan-perumahan lama. Pengusaha merasa ketidakadilan karena Pemkot Kediri tidak memberikan solusi yang terbaik.

“Dalam pembentukan sebuah aturan hukum terutama Perda /Perwali pastinya semua pihak yang terlibat harus mengutamakan sisi masyarakat sebagai pelaksana dari aturan tersebut, apakah arti sebuah aturan daerah di buat jika pada akhirnya justru memberatkan pelaku usaha dan pada akhirnya juga dapat menghambat perkembangan daerah itu sendiri “, tutur salah satu pengusaha developer di Kota Kediri.

Contohnya aturan tentang mengenai penyediaan tanah makam atau kompensasi jika pengusaha penyedia perumahan tidak dapat menyediakan lahan makam di areal perumahan yaitu 2% x luasan lahan perumahan maka penyerahannya diharuskan membayar 3 x NJOP harga sekarang sesuai Perwali Kota Kediri No.73 Tahun 2021, dan pastinya kami tidak mampu, harusnya aturan ini tidak berlaku surut dan harusnya di berlakukan untuk perolehan tanah tahun 2021 keatas bukan 2021 kebawah “, ujarnya.

Masih menurutnya ” Mana solusi yang terbaik dari Pemkot Kediri, kami sebagai pengusaha merasa terdzolimi dan tidak adil dengan adanya Pemkot Kediri yang mengeluarkan Perwali No. 73 Tahun 2021 “, Mana rasa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di Kota Kediri ini.

Ketika di konfirmasi oleh awak media mengenai permasalahan ini di ruang kerjanya (18/7), Kabag Hukum Pemkot Kediri Mukhlisina menjelaskan, ” Memang ketentuannya fasum dan fasos itu harus di serahkan kepada Pemda, ketika sudah di serahkan maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Pemda sehingga Pemda bisa melakukan pemeliharaan atas fasum dan fasos tersebut termasuk lahan makam. Untuk lahan makam yang harus disediakan oleh pengusaha perumahan dengan ketentuan 2% × luasan perumahan dan apabila pengusaha tidak dapat menyediakan lahan tersebut maka boleh di ganti dengan membayar 3 × NJOP sesuai Perwali Nomor 73 Tahun 2021″.

“Hal ini juga berlaku bagi perumahan- perumahan yang lama, meskipun perumahan lama tapi barangnya kan belum di serahkan ke Pemda, seandainya kalau di serahkan sejak dahulu Pemda tidak akan memberlakukan ketentuan ini. Tetapi kalau baru menyerahkan sekarang, maka kewajiban pengusaha mengikuti aturan yang sekarang”, lanjutnya.

“Untuk perumahan- perumahan yang baru sekarang ini kami ketati, artinya untuk penyerahan fasum dan fasosnya harus diawal setelah disetujui site plannya oleh Pemda, masalah bangunan fisiknya bisa setelah jadi atau setelah di serahkan “, Pungkasnya. (Dwi/Bim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *