RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Abdul Khalim S., S.H., M.H. : Dulu Tabu, Sekarang Perlu Bicara Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

 

Kediri, RAMtivi News Update — Dengan Sekarang ini keterbukaan informasi, tidak ada lagi kata tidak tahu hukum. Jadi ketika kita menjumpai atau bahkan menjadi korban TPKS jangan lagi takut untuk menceritakan kejadian tsb. kepada orang-orang terdekat, dengan tujuan untuk mendapatkan solusi.

 

Abdul Khalim S., S.H., M.H.selaku

Pemuda LDII dan Bagian Hukum HAM DPD LDII Kota Kediri mengatakan langkah-langkah Hukum Jika Menjadi Korban Pelecehan Seksual diantaranya dapat menghubungi orang terpercaya.

“Pertama-tama, korban pelecehan seksual dapat terlebih dahulu menghubungi keluarga terdekat atau kerabat terpercaya guna memberitahukan kejadian tersebut. Mungkin bagi sebagian korban, terasa sulit untuk menceritakan kembali kejadian pelecehan seksual yang dialami dengan berbagai kondisi takut, cemas, trauma, dan lain-lain. Namun demikian, korban pelecehan seksual tetap memerlukan support dari orang terpercaya.” ucap Abdul Khalim S., S.H., M.H. di Aula Pondok Pesantren Alhasun Bangsal Kota Kediri pada Minggu, 19 Februari 2023.

Dikatakannya lanjut laporkan tindakan tersebut ke Polisi dan

korban dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat di sekitar tempat tinggal. Korban juga bisa membawa kerabat maupun keluarga yang sebelumnya telah mengetahui kronologi kejadian secara lengkap.

 

Monika Seles, S.H., M.H. selaku mewakili Wanita LDII Kota Kediri juga menegaskan jika pelecehan seksual berupa tindakan fisik, korban wajib melaporkan kasus tersebut sesegera mungkin karena berkaitan dengan proses Visum et Repertum untuk alat bukti.

” Menunggu Hasil Penyidikan

Proses ini membutuhkan kesabaran ekstra di dalamnya. Pasalnya, dalam praktiknya, dibutuhkan waktu kurang lebih selama tiga bulan untuk melanjutkan kejadian tersebut ke meja hijau dan memulai persidangan pertama hingga pelaku dijerat menggunakan pasal pelecehan seksual.” ucap Monika Seles, S.H., M.H.

Senada dengan Abdul Khalim S., S.H., M.H., Monika menyampaikan menghilangkan rasa trauma dengan sepenuhnya harus segera mengatasi rasa trauma , takut, cemas pasca kejadian pelecehan seksual dengan cepat dan baik.

 

“Korban dapat mencari bantuan konseling ke psikolog atau dokter guna mengembalikan kondisi mental.” pungkasnya.(red/bim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *