RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberitahukan kepada masyarakat bahwa tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dimulai.

Kegiatan Media Gathering Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Jum’at malam, 14 Oktober 2022, yang dilaksanakan di Tempat Bercakap Kopi, Jl. RA Kartini No.69, Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri di antaranya, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, Divisi Teknis Penyelenggara, Anwar Ansori, Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Hariono, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana, Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Nanang Qosim, serta Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, Randy Agatha Sakaira.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, mengatakan, hari ini KPU melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait dengan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul kembali setelah tahapan Pilbup Kediri dan sekarang melaksanakan kegiatan bersama teman-teman media untuk silaturrahim yang nantinya membantu kami dalam setiap tahapan KPU, serta suksesnya Pemilu tahun 2024,” katanya semalam Jumat (14/10/2022).

Ninik menambahkan, bahwa media guna sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya tahapan dan jadwal yang ada di KPU.

Tanpa adanya peran dari media, imbuh Ninik, KPU tidak akan bisa melaksanakan sosialisasi ke seluruh masyarakat minimal di Kabupaten Kediri.

“Alhamdulillah hari ini ada 65 dari jajaran media yang bisa hadir. Ke depan kita mohon kerjasama dengan teman-teman semuanya untuk bisa bersinergi dengan KPU Kabupaten Kediri demi mensukseskan pemilu tahun 2024,” katanya.

Terkait verifikasi faktual parpol, lanjut Ninik, mulai tanggal 15 September 2022 kemarin sudah dilakukan verifikasi partai politik.

“Nantinya jajaran KPU juga akan turun untuk melaksanakan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik dan juga anggota yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, dalam kegiatan Pemilu ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah, karena untuk Pemilu itu yang menetapkan adalah KPU Pusat, sedangkan KPU di provinsi, Kabupaten dan kota hanya sebagai pelaksana saja.

Ninik

“Semua tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU Pusat, dan kami di KPU Kabupaten Kediri hanya melaksanakan saja. Sedangkan tantangan paling berat bagi KPU adalah maraknya informasi dan berita Hoax. Maka dari itu kami mengajak semua teman-teman media untuk menanggal itu semua,” pungkasnya.(bim/dns)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *