Kediri (ramtivi.online)—– Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap 10 kasus tindak pidana selama bulan Juli dan Agustus, termasuk empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), dan satu kasus miras, pada Senin 2 September 2024.
Sebanyak 12 tersangka laki-laki telah diamankan dan saat ini menjalani masa tahanan di rutan Mako Polres Kediri Kota.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro menyatakan barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu-sabu, ribuan pil obat keras berbahaya, dan puluhan botol miras.
“Dari 12 tersangka ini, ada empat yang residivis yaitu MM, MSM, kemudian HW, dan HT. Empat yang kita amankan ini merupakan residivis,” ungkap Iptu Bowo.
Kasus-kasus ini bermula dari berbagai lokasi di Kediri, dengan penyebaran di Kecamatan Mojoroto, Grogol, Pesantren, dan Kota.
“Kami juga menemukan beberapa timbangan yang digunakan untuk memecah sabu sebelum dijual,” tambahnya.
Masih kata Iptu Bowo, pihak kepolisian sangat komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan miras guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran barang-barang terlarang ini,” terangnya.
Para tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut demi memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dikatakannya, masyarakat diimbau untuk turut aktif dalam pencegahan peredaran narkoba serta menjaga keamanan lingkungan. Satresnarkoba Polres Kediri Kota akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum guna memerangi peredaran narkoba dan miras, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga Kediri.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kami. Kami mengajak semua pihak untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperkuat strategi pemberantasan narkoba. Semua pihak diharapkan tetap waspada dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan mereka guna merespons upaya pencegahan peredaran narkoba.
Rincian Barang Bukti (BB)
Narkotika Sabu : 5,29 gram.
Pil double L : 4221 Butir.
Miras : 6 Botol arak jowo ukuran 1500ml, 22 arak jowo atau ciu ukuran 600ml, 1 Jerigen berisi arak 25L, 1 botol anggur merah premium, 21 botol bir bintang, 15 botol anggu, 500 kimwa 600ml, 6 botol anggur merah cap orang tua, 9 botol anggur hijau merah api, 11 botol Alexis, 10 botol bir hitam minus, 13 botol kawakawa, dan 10 botol anggur 500gram.
Handphone : 12 buah hp diamankan.
Jurnalis Bimo Gunawan
Leave a Reply