RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Kasus Konten Sesat Tukar Pasangan Gus Samsudin VIRAL di Media Sosial

Surabaya [ramtivi.online] — Kasus konten sesat tukar pasangan yang melibatkan Gus Samsudin mulai mencuat setelah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Gus Samsudin diduga memperbolehkan tukar pasangan, praktik yang dianggap melanggar norma dan nilai agama. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pihak berwenang.

Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan langkah tegas dengan menjemput Gus Samsudin untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus konten sesat tersebut. Meskipun pada saat dijemput, Gus Samsudin enggan berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.

“Ouw. No comment,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa tindakan penjemputan paksa tersebut dilakukan karena khawatir Gus Samsudin akan melarikan diri.

“Kemudian kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar Kabupaten,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa kasus konten sesat tukar pasangan ini telah diambil alih oleh Polda Jatim karena Gus Samsudin dianggap plin plan saat dimintai keterangan. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

“Terkait hal ini dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan soal lokasi pembuatan konten video tersebut, kemarin beliau ngomongnya di Bogor pertama kali, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok wilayah hukum Polres Blitar Kabupaten, untuk kecepatan pemeriksaan, diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim” pungkasnya.

Gus Samsudin, yang dikenal sebagai tokoh kontroversial di Blitar, mungkin akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya terkait konten sesat tukar pasangan. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

 

Jurnalis Bimo Gunawan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *