KEDIRI JATIM [ RAMTIVI.ONLINE ] – Judi sabung ayam dan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur tampak masih marak dan membuat resah warga sekitar lokasi. Meski pada bulan September tahun 2023 lalu sempat menjadi sorotan, namun hingga kini masih terus berlangsung.
Setidaknya di 5 (Lima ) kecamatan di Kabupaten Kediri yang ditengarai masih berlangsung perjudian sabung ayam dan dadu. Hal itu membuat resah masyarakat dan perlu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Wilayah yang sering didatangi pelaku dari luar daerah yang kecanduan judi yaitu Kecamatan Wates (lokasi di Dusun Winong Desa Sidomulyo), Kecamatan Ngancar (di Desa Bedali), Kemudian Kecamatan Gampengrejo (di Desa Sambiresik), Kecamatan Plosoklaten (di Desa Plosoreo), dan di Kecamatan Kepung.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya di Desa Winong mengungkapkan keresahannya akibat perjudian sabung ayam. Dikatakan yang datang (berjudi) kadang dari luar desa atau luar daerah.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, misalnya dari kepolisian untuk menindak mereka (para pelaku perjudian, red) sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Bambang Erwanto mengatakan terkait perjudian di wilayahnya, pihaknya bersama aparat Polsek dan Koramil telah melakukan pengecekan.
“Sebelum bulan Puasa kemarin kami telah melakukan pengecekan ke lokasi. Tidak kami dapati adanya perjudian sabung ayam dan lainnya di sana,” kata Bambang.
Namun lanjut Bambang, apabila ada laporan warga bahwa perjudian marak kembali, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan APH untuk mengambil sikap dan tindakan.
“Terimakasih atas informasi ini, saya akan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pengecekan di lapangan. Apabila memang ada perjudian, biar pihak berwajib yang mengambil tindakan,” ujarnya.
Diketahui, tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP dan sebutan Pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU. Nomor 7 Tahun 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sidomulyo tidak pernah mengizinkan atau tidak pernah memberi izin perjudian dan atau kegiatan melanggar hukum, apa pun bentuknya.(Bim)
Leave a Reply