RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Satirin Pertanyakan Keterlibatan Camat Kaleb Untung Satriowicaksono dalam MOU Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021

Satirin Pertanyakan Keterlibatan Camat Kaleb Untung Satriowicaksono dalam MOU Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021

Kediri [ ramtivi.online ] — Seorang warga Desa Gempolan, Satirin, yang juga merupakan orangtua dari seorang peserta calon perangkat desa dalam Pemilihan Perangkat Desa tahun 2021, telah melakukan langkah tegas dengan mengadukan keterlibatan Camat Kaleb Untung Satriowicaksono dalam MOU pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Gurah.

Pada Rabu pagi, 24 April 2024, Satirin memutuskan untuk mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri untuk menanyakan tindak lanjut surat pengaduannya yang ia ajukan pada 23 Desember 2021.

Foto pertemuan di kantor Inspektorat Kabupaten Kediri

Bertemu dengan tiga orang staf di kantor tersebut, termasuk Inspektur Pembantu II, Yuli Agustono, S.E., Satirin akhirnya mendapat penjelasan bahwa pengaduannya telah ditindaklanjuti dan Camat telah diberi sanksi administratif atas perannya dalam hal tersebut. Satirin kemudian diarahkan untuk membuat surat resmi ke Bupati, yang nantinya akan dibalas secara tertulis.

“Dalam waktu dekat ini saya akan segera membuat surat dan mengirimkan ke Masbup agar segera diberi jawaban secara tertulis, dan kita tunggu nanti hasilnya,” ucap Satirin, saat ditemui awak media di salah satu pusat perbelanjaan.

Ketika ditanya tentang sanksi untuk Kepala Desa Gempolan terkait masalah ini, Yuli menjelaskan bahwa sanksi bagi Kepala Desa merupakan wewenang dari DPMPD Kabupaten Kediri. Hal ini menunjukkan bahwa proses transparansi dan keadilan sedang berjalan dalam menangani kasus-kasus terkait pemerintahan di wilayah tersebut.

Foto H. Satirin saat memberikan informasi terkait keterlibatan Camat Gurah 2021

Satirin, sebagai warga yang peduli dengan keadilan dan pemerintahan yang bersih, tetap teguh dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anak (Peserta) serta masyarakat di Desa Gempolan.

“Harapan saya siapapun yang terlibat agar supaya diberi sanksi dan tindakan hukum yang berlaku di negeri ini, termasuk Kepala Desa Gempolan yang hingga saat ini belum diberi sanksi apapun oleh pemerintah,” tegas Satirin.

Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai rilis berita yang akan ditayangkan, ia hanya menjawab dengan stiker wa bertuliskan “OK Sip” dan “Samisami (Terimakasih kembali -red)” 24/4/2024.

 

Semoga tindakan kontroversial ini dapat membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa maupun kecamatan.

Jurnalis: Bimo Gunawan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *