RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Pemilik Toko Material Banyakan Mengakui Telah Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Pelaku UMKM Di Mrican

 

 

Kediri (ramtivi.online) — Kejadian menggemparkan terjadi pada sore hari di kediaman korban IR di Mrican, Kota Kediri. Pelaku bernama Ferry alias Dika telah mengakui perbuatannya yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban. Dialah pelaku yang mengaku bahwa bisikan setan telah mempengaruhinya hingga melakukan perbuatan tersebut.

 

Kejadian ini bermula saat Ferry memesan roti buatan korban melalui kesepakatan akan mengambilnya sendiri di rumahnya. Namun, korban inisial IR memberitahukan bahwa roti yang dipesan oleh Ferry telah dibeli oleh orang lain. Meski demikian, Ferry tetap datang ke rumah korban. Keadaan rumah saat itu dalam kondisi sepi, karena suami korban sedang bekerja di luar kota.

 

” Saya jujur mengakui kesalahan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan sengaja kepada korban. Ini saya lakukan karena adanya bisikan setan yang mempengaruhi saya, hingga khilaf melakukannya. Orang tua dan istri saya sudah mengetahui kejadian ini dan saya sudah lupa kapan kejadian itu saya lakukan terhadap korban,” ungkap Ferry di Kediri pada Jumat, 12 Januari 2024.

 

Dikatakannya ada seorang saudaranya yang berprofesi Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Kediri, memberikan dukungan agar Ferry mengakui apa yang telah dilakukannya dengan jujur sebagai bentuk keberanian.

 

Akhir Kristiono SH. selaku Pengacara dan Praktisi Hukum dari Peradi SAI Kediri Raya mengatakan apabila kasus ini memunculkan perhatian masyarakat terkait dengan masalah pelecehan seksual, seyogyanya Aparat Kepolisian harus turun memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan segera menangkap pelaku. Apalagi korban IR masih merasa diteror diikuti di akun Tiktoknya, hingga ketakutan berlebih melarikan diri keluar kota menyusul suaminya berdinas di Malang.

 

” Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat asalkan terdapat bukti dan pemenuhan unsur perbuatan dalam hal memenuhi pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 – 296 KUHP atau Pasal 414 – 422 UU 1/2023,” tegas Akhir Kristiono SH. ( Bimo)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *