Kediri [ramtivi.online] —– Sebanyak delapan pohon dengan berbagai jenis di Sumber Kweden, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, menjadi sasaran penebangan yang dilakukan oleh seorang mantri pasar bernama Mashuri, pada Jumat, 22 Maret 2024. Kejadian kontroversial ini kemudian menarik perhatian beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang langsung mendatangi lokasi untuk melacak informasi lebih lanjut.
Mashuri, yang akrab dipanggil Huri, memastikan bahwa sebelum melakukan tindakan penebangan, ia telah memperoleh izin resmi melalui Kepala Desa Karangrejo dengan bantuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri. Alasan utama yang disampaikan oleh Huri adalah kondisi pohon yang dinilainya berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, terutama rumah-rumah di sekitar wilayah Sumber Kweden.
“Dikarenakan saat ini memasuki musim penghujan dengan disertai angin kencang, maka saya selaku mantri pasar berinisiatif untuk melaksanakan hari ini, padahal izin yang dikeluarkan dari DLH melalui Kepala Desa sudah ada sejak satu bulan lalu. Untuk biaya pemangkasan ini kami sudah habis sekitar 4juta rupiah dan kayu pohonnya siapa yang mau ambil silahkan saja siapa yang mau,” ujar Huri.
Namun, pandangan Huri berbanding terbalik dengan Bupati LSM LIRA, Alief Bahari Djunaedi, yang menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan penebangan tersebut. Alief menekankan bahwa izin yang diberikan seharusnya hanya berhubungan dengan pemangkasan dan merapikan ranting pohon, bukan penebangan pohon secara keseluruhan seperti yang terjadi.
“Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan seharusnya sesuai dengan izin yang diberikan DLH, yakni hanya sebatas melakukan pemangkasan ranting yang menggangu saja, bukan malah ditebang seperti ini. Terlebih penebangan juga mencapai sedikitnya ada delapan pohon, rata-rata dengan ukuran besar yang di tebang,” ucap Alief.
Sementara itu, DPD GMAS, Suryanto juga turut memberikan konfirmasi terkait izin yang seharusnya hanya untuk pemangkasan, bukan penebangan pohon dalam jumlah yang cukup besar seperti yang dilakukan oleh Huri.
“Jumlah yang ditebang juga sangat banyak dan hasilnya dibawa kemana juga patut dicurigai, sebab kalau dihitung nominal uangnya cukup lumayan, bisa sampai 50 jutaan ini. Selain itu juga izinnya disurat tertulis hanya pemangkasan bukan penebangan pohon-pohon dengan jumlah yang tidak tercantum,” kata Suryanto dengan raut wajah penuh kekecewaan.
Menyikapi adanya protes dari berbagai lembaga terkait, seorang Bhabinkamtibmas setempat, yang diwakili oleh Siswanto, turut hadir di lokasi kejadian. Namun, Siswanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan terkait izin penebangan pohon, melainkan hanya bisa memberikan saran untuk meminta pendampingan dari Bhabinkamtibmas atau Babinsa sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Menurut saya jika memang sudah memiliki izin dari DLH, ya silahkan saja langsung dilaksanakan. Bhabinkamtibmas hanya berharap agar saling menjaga ketertiban guna kelancaran pelaksanaan sehingga menghasilkan situasi aman dan kondusif, namun alangkah lebih baik jika meminta kami untuk mengawasi jalannya pemangkasan,” tukas Siswanto.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangrejo dan pihak terkait lainnya masih belum dapat dikonfirmasi terkait validitas izin pemangkasan sejumlah pohon di Sumber Kweden. Rencana tindak lanjut terhadap kasus penebangan pohon ini masih menjadi titik perdebatan antara berbagai pihak terkait.
Jurnalis Bimo Gunawan.
Leave a Reply