Wakapolri Ingatkan Kebebasan Pers: Wartawan Dengan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Wakapolri Ingatkan Kebebasan Pers: Wartawan Dengan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dibawa ke Ranah Pidana


RAMTIVI ONLINE NASIONAL — Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam sebuah pernyataannya, mengingatkan seluruh pihak instansi pemerintah bahwa produk jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme jurnalisme yang sah dan mempunyai legalitas perusahaan pers tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

” Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” terang Komjen Pol Agus Adrianto dilansir dari mediatni-polri.com.

Dikatakannya, dengan tegas. ” Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak.”

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang memberikan perlindungan bagi wartawan, terutama dengan adanya unsur “tanpa hak”. Wakapolri menegaskan bahwa wartawan dan pimpinan lembaga pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE asalkan telah menerapkan kode etik jurnalistik.

Kebebasan pers merupakan arahan konstitusi yang dijamin oleh UUD Tahun 1945. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, elemen kebebasan pers jelas diatur dalam konstitusi, termasuk kebebasan berpikir, menyampaikan pendapat, berkomunikasi, dan hak atas informasi.

Wakapolri menekankan bahwa walaupun dilindungi, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan melalui proses klarifikasi dan konfirmasi.

Produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian penting mengingat ada banyak konten di media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Jurnalis Bimo Gunawan

Comments (0)
Add Comment