Pemkot Kediri Berikan Penghargaan Pajak Award kepada 21 Pelaku Usaha Wajib Pajak yang Patuh

Pemkot Kediri Berikan Penghargaan Pajak Award kepada 21 Pelaku Usaha Wajib Pajak yang Patuh


Kediri RAMtivi Online — Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri memberikan Penghargaan Pajak Award kepada 21 pelaku usaha sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak.

Penghargaan berupa trofi dan piagam diserahkan dalam acara bertajuk ‘Awarding Wajib Pajak Daerah Kota Kediri’ yang berlangsung di Hotel Lotus, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, pada Rabu malam 18 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Ir. Zanariah M.Si, memberikan sambutan melalui visual video Zoom mengatakan, “Atas nama Pemerintah Kota Kediri, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi. Semoga penghargaan ini dapat memotivasi para wajib pajak lain untuk melaporkan omset tepat waktu dan berkontribusi pada pembangunan kota ini.”

Hal senada disampaikan Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu P, S.E, M.Si., menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 1, PP Nomor 35 Tahun 2003, dan Perda Nomor 6 Tahun 2002,” kata Sugeng.

Dikatakannya, “Untuk mengurangi piutang yang ada di Kota Kediri. Dan saya berharap dengan acara seperti ini menggugah masyarakat untuk lebih sadar lagi membangun Kota Kediri, yang salah satunya dengan taat membayar pajak.”

Lebih lanjut, Sugeng juga berharap dengan membayar pajak dengan tepat waktu dan jujur tentunya akan menjadikan pembangunan di Kota Kediri lebih baik.

“Karena pajak merupakan salah satu sumber pendanaan Kota Kediri. Dan jangan lupa besok tanggal 23 (Desember 2024 -red) juga akan ada yang lebih seru lagi terkait dengan hadiah 100 juta hadiah utamanya, kalau total hadiahnya sekitar 200 juta lebih. Saya berharap ini juga bisa memotivasi masyarakat untuk membayar khususnya PBB di akhir tahun ini,” imbuhnya.

Sejatinya lanjut Sugeng, pajak daerah di Kota Kediri mencakup antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari restoran, hotel, parkir, kesenian dan hiburan, tenaga kelistrikan, reklame, dan PBB-P2.

“Alhamdulillah dari total pajak, dari target 142 miliar, per hari ini kita sudah mencapai angka 100,1% atau di angka 143 miliar, sudah melebihi satu miliar dan saya masih berkeyakinan mungkin di akhir sampai dengan tahun ini sekitar 145 miliar sekian.

Dirinya juga membeberkan semuanya ini berkat dari kepatuhan para wajib pajak, berkat masyarakat dan berkat dukungan semua Insan media yang terus membantu mensosialisasikan kepatuhan untuk membayar pajak.

Selain itu, Pemkot Kediri memberikan penghargaan kepada tiga PPAT atau notaris atas kontribusi terbaik dalam BPHTB, serta tiga kelurahan terbaik dalam kepatuhan objek pajak. Apresiasi khusus juga diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas kerjasamanya dalam proses sertifikasi aset.

Di akhir acara, Sekretaris Daerah Kota Kediri menjelaskan diagram pembagian penghargaan kepada wajib pajak dan menyerahkan penghargaan secara simbolik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri.

Acara ini turut dihadiri oleh kepala kejaksaan kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Asisten, Kepala Kecamatan, Kepala Kelurahan, Kepala cabang Bank BRI, BNI, Mandiri, serta pelaku usaha makanan, minuman, Perhotelan, dan PPAT.

Comments (0)
Add Comment