Kediri, RAMtivi News Update — Pelaku kasus perjudian jenis togel online terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, Sabtu malam (18/3/22023) kemarin.
Barang bukti 1 ( satu ) buah kertas sobekan tombokan, 1 ( satu ) buah Handphone, 1 ( satu ) buah buku rekening Bank, 1 ( satu ) buah kartu ATM Bank, uang tunai tombokan total Rp. 102 ribu, tangkapan layar ( screenshot ) chating tombokan togel, 3 (tiga) lembar bukti transfer deposit di Website Judi Dewadewi, dan 1(satu) tas pinggang warna hitam Merk YakYak, turut diamankan.
Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason menjelaskan penangkapan terduga pelaku, berinisial MD (24), tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada perjudian togel.
” Saat ditangkap di lokasi kejadian di Kelurahan Bujel Gang 3 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, terduga pelaku tertangkap basah sedang menerima tombokan judi online jenis togel,” ujar Kompol Mukhlason, Minggu (18/3), menjelaskan.
Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
” MD terancam dijerat pasal 303 KUHP, ” katanya menegaskan.
“Jadi dia ini melalui handphone, ada aplikasi atau situs judi togel, dan dia menerima tombokan lewat aplikasi atau situs web Dewa Dewi ( situs judi ),” tandasnya.
Kapolsek Mojoroto menambahkan, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam operasi Pekat ini, Kapolsek Mojoroto menyebut juga akan menindak segala bentuk premanisme, perjudian online maupun konvensional, serta minuman keras. (** )