Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Sindikat Sabu Jawa Sumatera Sita 40,8 kg Sabu

 

RAMTIVI ONLINE || SURABAYA – Dua sindikat kurir sabu dan Pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim.

Dari penangkapan tersebut setidaknya Polisi menyita 40,8 kg sabu dan 26.019 butir inek.

Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Senin (29/4/2024). 

Kombes Pol Pasma menuturkan, berdasarkan penangkapan awal atau yang pertama pada 7 maret 2024 pada 13.00 WIB, pengungkapan ini berkaitan antara 1 dengan yang lain.

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 2 tersangka yakni SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau,” kata Kombes Pasma. 

Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3).

Dari SD, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kg,” tandas Kombes Pasma. 

Selain itu lanjut Kombes Pasma, ditemukan tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir.

Dari kasus tersebut Polisi lalu mengembangkan penyelidikan selanjutnya, pada Jumat (5/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, Polisi menangkap YM bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kg.

Dari keterangan YM, didapatkan informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram, sehingga pada hari Sabtu (6/4) sekitar pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka.

Di sini kita temukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram (1 kg) dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” kata Kombes Pasma.

Kedua tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat didalami, keduanya mengaku nekat berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.

Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta,” jelasnya.

Saat mengamankan kedua tersangka, Polisi juga menyita 24 bungkus teh Cina warna kuning merek Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 gram.

Selain itu juga ditemukan 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna coklat logo gambar kepala singa dengan jumlah total 20.098 butir, 1 tas ransel, 1 tas jinjing warna ungu, 2 KTP, hingga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.

Total ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi, nilai ekonomis dari 40.890,82 gram sabu dan ektasi 26.019 butir mencapai Rp 66 miliar.

Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” tutur Kombes Pasma.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Comments (0)
Add Comment