Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (29/03).
Pada perubahan SKB ini diputuskan bahwa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 H ditetapkan pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Menteri Muhadjir menyampaikan perubahan cuti bersama ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat agar dapat cuti lebih awal dan menghindari penumpukan massa bagi yang akan mudik ke daerah asal.
Setelah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2023 selama 5 hari terhitung dari tanggal 19 sampai tanggal 25 April 2023. Dengan demikian masyarakat bisa menikmati hari libur lebaran selama 7 hari di bulan April 2023 ini.
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2023:
Hari Libur Nasional: 22 – 23 April 2023
Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023
“Jumlah Warga yang Mudik tahun ini mengalami kenaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta,” ujar Muhadjir dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Dia pun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI, dan Polri melakukan assessment berkala untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat selama musim libur Hari Raya Idulfitri tahun 2023.
“Sehingga, pelaksanaan operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” pungkas Muhadjir. (9)