RAMtivi Kediri Update —
Indonesia telah memberlakukan pemblokiran IMEI pada ponsel yang ilegal ataupun tidak terdaftar resmi dan efektif berjalan sejak September 2020.
Dalam upaya memberantas oknum yang membuka pemblokiran IMEI secara ilegal maka diterapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.
Sanksi Administrasi berupa pencabutan perizinan di bidang perdagangan apabila pelaku usaha tidak menghentikan pelayanan jasa yang diperdagangkan.
Hal tersebut diatur Pasal 47 Jo Pasal 42, Permendagri Nomor 69 tahun 2018.
Sanksi Pidana berdasarkan pasal 30 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 Juta.
Selain itu sanksi pidana bagi yang melakukan, perbuatan tanpa hak, tidak hak atau memanipulasi: akses jaringan, akses jaringan khusus, akses jaringan jasa telekomunikasi akan dikenakan pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 Juta.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan IMEI secara legal sebelum ponsel terblokir otomatis.(bimo//danish)