RAMtivi News Update
Sidoarjo, 26 Oktober 2022
Sudah 2 bulan sejak Agustus lalu proyek pemasangan PDAM di wilayah Desa Jumputrejo tidak kunjung selesai. Jalan Desa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut terlihat rusak parah berlubang sepanjang 1,2 kilometer bekas galian pemasangan pipa PDAM yang tidak kunjung di tutup atau di aspal kembali seperti semula dan sering membuat pengendara roda 2 terpeleset jatuh.
Ketika di konfirmasi oleh Ketua Rukun Warga (RW) 11 di Whatsapp group Desa Jumputrejo di tanggapi oleh pengurus RW yang lain dengan berbagai komentar.
“Penggalian dan penanaman pipa sudah selesai, tapi uruk sertu dan pemadatan alami masih berproses, mulai dari pengerukan ulang dilanjutkan pemadatan dengan stamper dan pemberian biskos yaitu batu kerikil campur semen tapi rencana tersebut belum bisa dikerjakan karena sering hujan,” komentar salah satu pengurus RW Desa Jumputrejo
Pengurus yang lain ikut menanggai, “Lhaa kalau hujan terus berarti tidak akan pernah dikerjakan? pemborongnya tidak punya plan A plan B sepertinya harusnya di viralkan ke medsos saja siapa pemborong nya dan pihak PDAM wajib bertanggung jawab !!”.
Widarto, Kepala Desa Jumputrejo menyatakan, “Saya sudah melayangkan protes keras kepada pihak Perkim (Dinas Perumahan & Permukiman) maupun kepada pihak PDAM, kalau jalan Beciro dan Keling tidak segera diperbaiki proyek akan saya hentikan”.
Penyiar Suara Surabaya FM yang menerima keluhan dan laporan dari Warga mencoba menghubungi pihak Kepala PDAM Delta Tirta Sidoarjo namun nomor selularnya bernada sibuk.
Tim Liputan yang mengkonfirmasi ke nomor Kantor PDAM Delta Tirta Sidoarjo 031 894 2886 diterima langsung oleh Bagian Pengaduan Masyarakat dimana informasi aduan langsung dibaca oleh H. Ahmad Muhdlor Ali, S.IP Bupati Sidoarjo, menyatakan bila kerusakan akses jalan Dusun Beciro dan Dusung keling karena penggalian pipa PDAM Delta Tirta makan pihak nya siap bertanggung jawab untuk segera memperbaikinya, namun bila ditemukan adanya kelalaian dari pihak yang mengerjakan maka akan dikenakan sanksi tegas. (Bim/9)✅