Kediri RAMtivi Online
Praktek pertambangan galian C ilegal menggunakan alat berat excavator terus terjadi di Dusun Simbar, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis 3/10/2024.
Aktivitas ilegal ini telah menimbulkan kekhawatiran serius bagi lingkungan sekitar dan warga setempat.
Menurut laporan dari beberapa sumber, para pelaku pertambangan ilegal ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Mereka menggunakan alat berat excavator untuk melakukan penggalian tanah secara masif tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang signifikan di sekitar area pertambangan.
Warga sekitar juga mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktek ilegal ini, termasuk kerusakan aliran air dan gangguan terhadap kehidupan mereka sehari-hari.
Pihak berwenang diminta segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktek pertambangan ilegal ini dan menindak pelaku agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.