KPPBC TMP Tanjung Perak hari ini Rabu (5/4/2023) bersama DPW ALFI Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi Kargo Transit dan Redress Manifes bertempat di aula Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Di hadiri oleh 70 an anggota ALFI Jatim acara yang dibuka langsung oleh Sodikin Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Dalam sesi sosialisasi pihak Bea Cukai menjelaskan beberapa definisi seperti apa itu perusahaan pengangkut, apa itu manifes dan definisi istilah-istilah yang sering dipakai untuk pengurusan di Bea Cukai.
lebih lanjut narasumber merinci Prosedur Kargo Transit wajib melampirkan Dokumen:
– identitas pengangkut
– jumlah & nomor kemasan
– lokasi pembongkaran
– lokasi pemuatan
– surat pernyataan BC 1.1 inward manifest
Dalam kesempatan itu Husni, SE. selaku Wakil Ketua Umum Bidang Kepabean & Kepelabuhanan DPW ALFI Jatim menyatakan, “Kami selaku pengurus ALFI Jatim sangat mengapresiasi acara sosialisasi dari Bea Cukai seperti ini, karena sangat dibutuhkan para anggota ALFI khususnya dan para pengusaha kargo”.
Untuk lebih lengkapnya apa yang menjadi bahan diskusi Sosialisasi, para pengusaha kargo bisa mendownload materi nya di lama resmi Bea Cukai yaitu:
https://linktr.ee/sosialisasibcperak atau link: https://drive.google.com/drive/folders/1TGurX0ukMTp0qrJfwX4nY953kOeNC-mT
(9)