TIMSEL KPU Zona 5 Jawa Timur Gelar Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kab/Kota 2024-2029

Timsel KPU zona 5 Jawa Timur (foto: Bimo)

Kediri [ramtivi.onlone] —– Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona 5 Jawa Timur melakukan kegiatan sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2024-2029 di aula kantor KPU Kabupaten Kediri pada Jumat (8/3/2024). Ketua Timsel KPU zona 5 Jawa Timur, Hari Tri Wasono, menekankan pentingnya media massa dalam menyampaikan informasi mengenai syarat pendaftaran dan jadwal penerimaan calon anggota KPU.

Hari Tri Wasono mengingatkan bahwa bagi calon anggota KPU yang berasal dari profesi wartawan, mereka harus bersedia untuk mengundurkan diri dari profesi tersebut jika diterima sebagai anggota KPU. Dalam upaya merekrut calon anggota KPU yang berkualitas, jujur, independen, dan berintegritas, Hari Tri Wasono berharap agar mekanisme rekrutmen yang dilakukan mengikuti standar KPU RI. Proses perekrutan calon anggota KPU ini diharapkan dapat memastikan adanya calon-calon anggota KPU yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Anggota Timsel, Deasy Wulandari, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain adalah memiliki integritas yang tinggi, berpendidikan minimal SLTA/sederajat, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, tidak terlibat dalam organisasi yang bersifat radikal atau terlarang, serta mempunyai komitmen untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menjunjung tinggi netralitas.

Pelaksanaan seleksi tersebut dilakukan dengan tahapan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa para calon anggota KPU yang terpilih nantinya benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Tim seleksi KPU zona 5 Jawa Timur akan bekerja keras dalam proses seleksi ini guna mendapatkan calon anggota KPU yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas dengan baik untuk periode 2024-2029.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Timsel,Taufik Alamin memberikan penekanan bahwa pendaftaran terbuka untuk seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah usia minimal 30 tahun pada saat mendaftar,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa perekrutan anggota KPU dilakukan setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota di 36 KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2024 akan segera berakhir, sehingga proses penerimaan anggota baru sedang dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional KPU ke depan.

“Para calon anggota diharapkan memiliki dedikasi tinggi dan komitmen untuk melayani masyarakat serta menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya,” tambahnya.

Proses pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 19 Maret 2024, demikian yang dijelaskan oleh Muhammad Hambali, salah seorang anggota Timsel. Calon peserta dan tahapan rekrutmen dapat ditemukan di website resmi Tim Seleksi KPU, dapat memperoleh informasi langsung di sekretariat yang berlokasi di Hotel Novotel Samator Surabaya dan dapat menghubungi nomor WhatsApp helpdesk KPU.

“Informasi terkait persyaratan calon peserta dan tahapan rekrutmen dapat ditemukan di website resmi Tim Seleksi KPU, yakni siakba.kpu.go.id, atau dapat memperoleh informasi langsung di sekretariat Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota periode 2024-2029 yang berlokasi di Hotel Novotel Samator Surabaya, Jalan Raya Kedung Baruk No. 26-28 Surabaya. Alternatif lainnya, para calon peserta juga dapat menghubungi nomor WhatsApp helpdesk KPU provinsi Jawa Timur di 081996632113,” pungkas Hambali.

 

Jurnalis Bimo Gunawan.

Comments (0)
Add Comment