Kediri [ramtivi.online] —– Belum ada kesepakatan yang tercapai dalam musyawarah kedua atas insiden kecelakaan bus Harapan Jaya di jalan Sersan Bahrun, Mrican, Mojoroto, Kota Kediri. Pertemuan tersebut melibatkan Heri sebagai perwakilan perusahaan dan Alief Bahari Djunaedi, Bupati dari LSM LIRA yang mendampingi klien YR, pemilik rumah dan barang dagangan serta motor roda tiga miliknya yang rusak akibat kecelakaan tersebut.
Musyawarah dilaksanakan di rumah kepala RW, Sukawan, pada Sabtu 16 Maret 2024. Heri membuka acara dengan meminta maaf atas insiden tersebut dan menyampaikan bahwa perusahaan berpikir keras mengenai kerugian yang dialami YR, yang mencapai 21 juta rupiah.
“Saya ini mewakili perusahaan dan keluarga pengemudi minta maaf yang sebesar-besarnya atas kecelakaan ini, intinya permintaan segitu bagi kita uang sebesar itu kan perlu kita pikirkan pak, makanya kok lama gak ngasih kabar kepastian gitu bapak,” Ujar Heri alias Iwan.
Heri menawarkan kompensasi sebesar 10 juta rupiah, namun YR menolak tawaran tersebut yang diwakili oleh Alief dari LSM LIRA.
“Langsung saja ya pak, untuk yang kerusakan teras rumah dan barang-barang dagangan Maesan kuburan milik YR perusahaan sanggup membantu 10 juta rupiah bapak, silahkan kalau tidak berkenan akan saya sampaikan ke pimpinan,” tambahnya.
YR, melalui Alief, LSM LIRA, menegaskan bahwa kompensasi 10 juta rupiah tidak mencukupi kerugian yang dialami. YR selanjutnya mengajukan permohonan kompensasi dengan penurunan nominal kerugian sebesar 17 juta rupiah, mengingat kerugian yang ditimbulkan dari barang dagangan yang terhambat penjualan dan kondisi rumah yang terdampak akibat kejadian tersebut.
“Kalau 10 juta rupiah klien kami tidak mau, karena untuk menutup kerugian barang dagangannya saja belum mencukupi lalu bagaimana dengan yang lainnya termasuk kanopi teras yang rusak, apalagi kondisi cuaca penghujan begini kasian lah belum ada perbaikan sama sekali. Klien kami berikan keringanan dengan menurunkan total kerugiannya,” Ujar Bupati LSM LIRA.
Namun, Heri tidak dapat memastikan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi dan akhirnya keputusan mengenai kompensasi ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan. Musyawarah kedua tersebut belum mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Klien Kami sudah berikan opsi penurunan kerugian itu adalah bentuk itikad bermusyawarah yang baik agar mencapai hasil terbaik, tapi kalau pihak perusahaan tidak segera realisasikan maka LSM LIRA akan ambil sikap tegas terhadap PO Harapan Jaya,” pungkas Alief.
Jurnalis Bimo Gunawan.