RAMTIVI ONLINE || KEDIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah merilis keterangan terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kediri untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menurut ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU Kota Kediri menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kabupaten/kota bagi bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kediri.
Dalam pengumuman tersebut, diketahui bahwa jumlah Dukungan Minimal Pemilih yang diperlukan adalah sebanyak 23.397 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 233.962. Sebaran kecamatan minimal yang diperlukan adalah 2 dari total 3 kecamatan di Kota Kediri.
Penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Kediri. Pada tanggal 12 Mei 2024, pasangan calon Walikota Kediri atas nama Roni Siswanto dan Wakil Walikota Kediri atas nama Fadloli menyerahkan dokumen dukungan. Namun, setelah dilakukan penghitungan sebanyak 18.246, jumlah dukungan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat karena kurang dari jumlah minimal yang ditentukan.
Dengan demikian, KPU Kota Kediri resmi menolak syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon tersebut.
” Tidak diterima dan dokumen dikembalikan…,” kata Moch Wahyudi, Anggota KPU Kota Kediri melalui pesan singkat WhatsApp Grup (13/5/2024).
KPU Kota Kediri menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(Bg17)