RAMTIVI.ONLINE —– Menyoroti permasalahan yang semakin merajalela di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Kasus selingkuh selalu menjadi sorotan karena cara dan modusnya yang selalu berbeda-beda.
Perbuatan selingkuh merupakan tindakan yang sangat dilarang, terutama dalam pandangan agama Islam. Meskipun Islam memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikah lagi dan memiliki lebih dari satu istri, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara selingkuh di belakang istri sahnya.
Banyak yang mungkin terkejut mendengar bahwa dalam Islam, poligami bagi seorang laki-laki adalah bagian dari syariat Islam. Hal ini didasari oleh ayat-ayat Al-Quran dan beberapa hadits yang memberikan legitimasi terhadap poligami dengan aturan-aturan yang jelas.
Namun, zina atau perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran serius dalam hukum agama Islam. Zina adalah hubungan seksual di luar perkawinan yang sah, dan merupakan tindakan yang dikecam dalam ajaran Islam.
Dengan adanya perbedaan yang jelas antara poligami yang dibenarkan oleh agama Islam dan zina yang dianggap sebagai pelanggaran, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan menghormati ajaran agama dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Penulis: BG