Pelanggaran Berat Oknum Kepala Desa Gempolan: PTUN Surabaya Diduga Salah Terapkan Perbup Usang

Pelanggaran Berat Oknum Kepala Desa Gempolan: PTUN Surabaya Diduga Salah Terapkan Perbup Usang


RAMTIVI ONLINE || KEDIRI – Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Surabaya oleh Majelis Hakim dalam kasus yang melibatkan Oknum Kepala Desa Gempolan menuai kontroversi setelah diduga salah menerapkan peraturan bupati (Perbup) yang sudah tidak berlaku.

Dalam kasus ini, Oknum Kepala Desa Gempolan melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMM terkait pembuatan soal, koreksi, dan penilaian ujian pengisian perangkat desa.

Kuasa Hukum penggugat, Dr. Susianto SH., MH., CLA., mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) dengan membawa bukti-bukti baru yang belum pernah disampaikan dalam persidangan maupun pada saat banding.

“Nah, saya melihat apa yang sudah dimiliki oleh klien kami, setidaknya ada tiga Novum atau bukti-bukti baru,” ungkap Susianto saat ditemui di kantornya, Jl. Wates-Plosoklaten, Kabupaten Kediri, pada Jumat 7/6/2024.

Ditambahkannya, “Bukti ini belum pernah dijadikan alat bukti baik itu di persidangan tingkat pertama maupun dalam bukti persidangan tingkat banding.”

Dr. Susianto yakin bahwa dasar hukum yang mereka miliki, terutama Novum, sudah cukup kuat untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Menurut Susianto, langkah selanjutnya adalah mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI dengan membawa bukti-bukti baru yang dianggap penting. Diharapkan bahwa dengan novum yang dimiliki, pihaknya akan dapat membuktikan kebenaran dan mendapatkan keadilan dalam waktu dekat.

“Saat ini yang menjadi modal dasar hukum untuk mengajukan peninjauan kembali ke mahkamah agung RI adalah: Novum yang pertama, surat dari Sekertaris Daerah Kabupaten Kediri, ke-dua surat dari Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, dan yang ke-tiga surat dari Kepala bagian hukum pemerintah Kabupaten Kediri,” tegasnya.

Selain itu, Dr. Susianto juga menyampaikan bahwa proses penyusunan PK tersebut sedang dalam tahap persiapan.

Untuk diketahui, Komisi Yudisial RI telah merespon perkembangan putusan majelis hakim PTUN Surabaya. kasus ini yang bergulir dengan beragam masalah hukum yang menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan penggunaan Perbup yang sudah tidak berlaku dan keterlibatan Oknum Kepala Desa Gempolan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Masyarakat pun menantikan hasil dari langkah hukum yang akan diambil oleh pihak yang berkeberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Surabaya.


BIMO GUNAWAN

Comments (0)
Add Comment