Mantri Pasar Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum karena Menebang Pohon di Wilayah Perairan Sumber Kweden Kediri

 

Kediri [ramtivi.online] —– Penebangan pohon oleh Mantri Pasar, Mashuri, di wilayah perairan Sumber Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pada Jumat 22 Maret 2024 telah menimbulkan kehebohan serta kritik dari LSM LIRA dan GMAS Kediri. Mashuri diduga sengaja melaksanakan kegiatan penebangan puluhan pohon tanpa izin yang sesuai, meskipun ia mengklaim memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri.

“Kalau pemangkasan ini kita sudah habis empat juta rupiah, sumpah mas segitu dan itupun pake uang pasar. Kalau untuk izin sudah ada kok, sudah turun sejak Desember 2023 lalu,” ucap Huri.

Berdasarkan penelusuran LSM LIRA dan GMAS Kediri, terungkap bahwa izin yang dimiliki oleh Mashuri hanya mengizinkan pemangkasan ranting pohon yang mengarah ke jalan dan rumah warga setempat. Bupati LSM LIRA, Alief Bahari Djunaedi mengungkapkan bahwa tindakan penebangan pohon yang dilakukan oleh Mantri Pasar, Mashuri jelas melanggar ketentuan izin DLH Kabupaten Kediri, dan kuatnya dugaan adanya transaksi menimbulkan kecurigaan serius.

“Surat izin yang ditunjukkan Huri itu memang benar dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Kediri, tercantum hanya mengizinkan untuk pemangkasan ranting pohon yang mengarah ke jalan dan rumah warga, serta hanya pihak Desa Karangrejo yang berwenang,” ujar Alief.

LSM GMAS Kediri, Suryanto, menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum terkait penebangan pohon, khususnya pohon yang dilindungi, tanpa izin atau tidak sesuai izin dapat dijerat dengan Pasal-pasal yang mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar tentu menjadi peringatan serius bagi pelaku tindakan melanggar tersebut.

“Hati-hati menebang pohon termasuk yang dilindungi tanpa ijin atau tidak sesuai ijin dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Jika dilihat dari banyaknya pohon yang ditebang itu diperkirakan 50 jutaan,” tegas Suryanto.

Keputusan Mashuri untuk melaksanakan penebangan pohon tanpa izin yang sesuai menimbulkan kontroversi di masyarakat, serta menarik perhatian dari berbagai pihak terkait pelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan yang sesuai untuk menangani kasus ini demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di daerah tersebut.

Pohon pohon yang ditebang langsung diangkut menggunakan Truk (Foto: Bimo)

Upaya untuk meminta keterangan dan keterlibatan Kepala Desa Karangrejo dalam hal ini tidak membuahkan hasil, karena Kepala Desa Karangrejo tidak memberikan tanggapan atas permintaan keterangan yang disampaikan oleh Jurnalis RAMtivi melalui pesan singkat WhatsApp.

Kehadiran Kepala Desa dalam penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat membuka transparansi dan kejelasan terkait peristiwa penebangan pohon yang kontroversial ini di wilayah mereka.

 

Jurnalis Bimo Gunawan.

Comments (0)
Add Comment