RAMTIVI ONLINE || KEDIRI —– Lembaga swadaya masyarakat LSM LIRA Kediri bersama kuasa hukum dan relawan telah mengambil langkah untuk mengawasi proses dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gempolan dalam pengisian perangkat desa tahun 2021.
Pada Jumat, 17 Mei 2024, mereka mendatangi Mapolres Kediri yang terletak di Jl. PB. Soedirman No. 56, Plongko, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, dengan tujuan mempertanyakan tahap proses hukum yang sedang dilaksanakan terhadap sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bupati LSM LIRA, Alief Bahari Djunaedi, memberikan informasi bahwa sejumlah bukti tambahan telah diserahkan kepada kepolisian terkait kasus tersebut, dengan harapan agar kasus ini segera diungkap secara transparan.
“Hari ini kepada penyidik Polres dan Kapolres Kediri kami tegaskan bahwa bapak Yana, sebagai perwakilan dari UMM wajib dihadirkan dan dimintai keterangan terkait yang bersangkutan berani melakukan MOU dengan Desa Gempolan, lalu untuk ketua tim pelaksana dan ketua BPD diminta pertanggungjawaban berani melakukan kegiatan yang jelas jelas melanggar,” tegas Alief.
Ditambahkannya, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono harus berani memberikan pernyataan yang pasti.
Sementara itu, Kuasa hukum, Ali Masrur S.H., M.M., menegaskan pentingnya mengungkap siapa dalang di balik peristiwa ini, dan bahwa setiap pihak yang terlibat harus segera ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat, kami berencana untuk mengajukan langkah-langkah konkret guna mempercepat proses identifikasi para oknum dan dalang di balik pengisian perangkat desa (tahun 2021 -red). Kami juga akan terus mendesak agar pihak berwenang bertindak cepat dan tidak menutup-nutupi informasi terkait kasus ini,” tukas Ali Masrur.
Perlu diketahui, saat ini pihak kepolisian belum dapat memberikan banyak informasi terkait kasus ini kepada jurnalis media ini, namun mereka meminta LSM LIRA dan timnya (relawan) untuk bersabar dan menunggu, sebab rencananya akan segera dilakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri pada tahun 2021.
Jurnalis Bimo Gunawan