RAMTIVI ONLINE || SUMENEP – Dikutip dari media Partner Detikzone.net, setelah kasus dugaan kriminalisasi Nenek Bahriyah (71) mencuat ke permukaan publik hingga viral, kini muncul lagi kasus seorang pengacara yang terancam dikriminalisasi.
Celakanya, pengacara yang terancam dikriminalisasi tersebut merupakan Kuasa Hukum Nenek Bahriyah (71) asal kota Keris Sumenep yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H.
Pengacara yang getol mengawal dugaan ketidakberesan kinerja sejumlah oknum Polres Pamekasan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Nenek Bahriyah (71) itu kaget setelah mengetahui ada Laporan Polisi terkait dugaan penggelapan uang Rp 100 juta yang ditangani Polsek Tlanakan Polres Pamekasan dan diberitakan.
Bahkan, ihwal tersebut, Ach. Supyadi, S.H., M.H merasa nama baiknya dicemarkan. Apalagi, diberitakan membawa nama hakim PTUN dan Mabes Polri.
“Di berita juga disebutkan saya bawa nama hakim PTUN dan Mabes Polri, itu saja kan sudah dipelintir, dan itu fitnah keji,” katanya.
“Yang benar adalah, selain saya jadi Kuasa Hukum perkara di PTUN Surabaya, juga jadi Kuasa Hukum untuk membuat Laporan ke Mabes Polri dan itu sudah saya buat laporannya, buktinya juga ada,” imbuh Ach. Supyadi, S.H., M.H.
Pengacara Nenek Bahriyah ini pun mencurigai ada tendensi buruk terhadap dirinya mengenai Laporan Polisi (LP) yang terbit di Polsek Tlanakan.
“Kalau terhadap laporan yang digoreng itu sudah mengarah kepada kriminalisasi terhadap saya. Buktinya, sampai ada penerbitan LP, padahal yang dilaporkan bukan pidana, tapi sangat erat kaitannya dengan perkara yang saya tangani di PTUN dan di Mabes Polri,” ucap Ach. Supyadi.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan berdasarkan Pasal 16 UU 18 tahun 2003 dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013,” ujar Ach. Supyadi.
“Selain itu juga telah ada MoU / Nota Kesepahaman Antara Polri dengan Peradi Nomor B/7/II/2012 dan Nomor : 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, tentang Proses Penyidikan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Profesi Advokat,” terangnya.
Pengacara Nenek Bahriyah (71) memastikan tidak pernah melakukan penggelapan uang. “Saya pastikan tidak pernah melakukan penggelapan uang seperti yang dilaporkan dan diberitakan,” tegas Ach. Supyadi, pengacara asal kota Keris Sumenep.
“Jadi pada kasus nenek Bahriyah ini pihak lawan sudah kehabisan cara menghadapi saya, makanya sampai cari bahan menyerang pribadi saya, sehingga nampak mencari-cari dan menggiring-giring ke penggelapan, padahal itu uang honor saya karena menjadi kuasa dalam pengurusan perkara di PTUN Surabaya pada kasus PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan. Kasusnya sudah saya tangani secara baik dan benar, tapi dipertengahan jalan saya ditekan dan diminta mengundurkan diri,” tambahnya.
Bahkan rekaman permintaan untuk mengundurkan diri juga masih ada.
“Mengenai uang yang dikirim melalui transfer memang iya, tapi itu kan uang honor kuasa saya dan terhadap sisanya sudah tidak saya minta, lalu penggelapannya dimana,” imbuhnya.
Pria berjuluk Lawyer Single Fighter ini memastikan hingga kini belum ada undangan terkait pelaporan tersebut
“Soal adanya undangan ke saya seperti yang disampaikan Kapolsek Tlanakan AKP Junairi Tirto Admojo disalah satu berita itu saya rasa juga tidak benar, kalau memang Polsek Tlanakan mengirim undangan ke saya, cek bukti pengiriman melalui pos atau orang, karena saya tidak pernah mendapatkan undangan apapun dari Polsek Tlanakan,” tukasnya.
“Saya seorang advokat, jadi jelas berdasarkan advokat tidak dapat digugat perdata atau pidana, undangan klarifikasi juga tidak bisa langsung karena saya advokat yang dilindungi kode etik dan melalui organisasi,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait LP dugaan penggelapan yang diterbitkan di Polsek Tlanakan, Kapolsek AKP Junairi Tirto Admojo masih bungkam. Rabu, 08/05/2024.