KPU Kota Kediri Siap! Melaksanakan Pemilu 2024 : Menghadapi Tantangan Demokrasi Lebih Matang

 

Kediri, ramtivi.online – KPU Kota Kediri telah menyatakan kesiapannya menghadapi pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Pusporini, Ketua KPU Kota Kediri, dalam acara yang diadakan di Ballroom Golden Kediri dengan tema “Gathering Tata Kelola Logistik Pemilu 2024″, pada Selasa 28 November 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Indah Palupi, menyampaikan informasi mengenai dasar hukum yang mengatur tata kelola logistik dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Beberapa peraturan yang disebutkan antara lain adalah PKPU Nomor 16 Tahun 2016, PKPU Nomor 1 Tahun 2019, dan Keputusan KPU Nomor 1281, 1202, 1395 Tahun 2023.

Salah satu fokus utama pada tahapan awal persiapan adalah kesehatan tim KPU. Menurut Pusporini, kesehatan menjadi prioritas penting karena dengan kesehatan yang baik, tim KPU dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Selain mempersiapkan aspek kesehatan, KPU Kota Kediri juga telah melakukan langkah-langkah penting dalam tahapan pemilu. Beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan antara lain pengadaan logistik, kampanye, dan data.

Dalam hal logistik, KPU Kota Kediri telah menerima tahap satu dan dua, namun masih menunggu pengadaan logistik tahap kedua, yaitu surat suara. Kotak suara tahap satu telah diterima dan disiapkan untuk pemilu. Untuk tahap kedua, pengadaan surat suara dijadwalkan akan dilakukan oleh KPU provinsi pada tanggal 15 Desember 2023 mendatang.

” Pengadaan Logistik Tahap satu diantaranya 4286 pcs Kotak Suara, Bilik Suara ada 3424 pcs, Tinta ada 1712 pcs dan Segel plastik 22.256 pcs dan untuk segel kertas sebanyak 82.255 pcs. Untuk Kota Kediri ada 7 dapil dalam pemiihan nanti,” ucap Pusporini.

Dalam menjaga keabsahan pemilu, KPU Kota Kediri juga telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP), berkaitan dengan sortir surat suara, di mana KPU akan memeriksa setiap surat suara untuk memastikan tidak ada bercak tinta atau kerusakan lainnya yang dapat memengaruhi keabsahan suara. Jika terjadi kelebihan surat suara, KPU akan melakukan pemusnahan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

” Pemusnahan surat suara tidak serta dibuang begitu saja, akan tetapi wajib dibuatkan berita acara, baik yang lebih maupun yang rusak. Pengawasan KPU akan dilakukan oleh Bawaslu, kejaksaan, dan Kepolisian,” tegasnya.

Dengan dihadiri oleh seratus undangan dari berbagai partai politik, perwakilan APH, organisasi masyarakat, dan media, pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola logistik dalam pemilihan umum tahun 2024. Pusporini Indah Palupi sebagai Ketua KPU Kota Kediri berharap agar semua pihak dapat memahami dan melaksanakan tata kelola logistik dengan baik demi terciptanya pemilihan umum yang transparan, adil, dan akuntabel.(Bim)

Comments (0)
Add Comment