Gresik, RAMtivi News Update —Hartanto Boechori. Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), mengecam keras terjadinya jual-beli 34 kantong darah berlabel PMI kepada dukun pengganda uang untuk dijadikan bahan ritual penipuan penggandaan uang di Perumahan Grand Verona Regency Bunder Blok F7/16, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Pengakuan sang dukun, puluhan kantong darah berlabel PMI itu dibeli seharga Rp.30 juta.
Berita dukun gadungan beli darah PMI itu sudah diketahui Ketua PMI Pusat, Jusuf Kalla Bahkan Jusuf Kalla telah bersurat kepada PMI Gresik. Karenanya Ketua PMI Gresik Ahmad Nadlir bereaksi.
Menurut Nadlir, bahwa prosedurnya setiap kantong darah yang keluar dari PMI Gresik harus teregistrasi, ada tanda tangan dari rumah sakit yang membutuhkan dan pasti ada nomor seri barcodenya. Tidak mungkin begitu gampangnya keluar. Masih menurut Nadlir, darah yang ditemukan itu bisa juga darah expired. Tidak mungkin kantong-kantong darah itu jatuh ke tangan orang sipil, jika tidak melalui tangan ketiga.
Menjadi pertanyaan Hartanto, bagaimana seorang dukun pengganda uang bisa membeli darah manusia relatif banyak untuk dipergunakan ritual pedukunan?!, bukan untuk membantu kemanusiaan. Padahal PMI relatif kekurangan darah.
Kalaulah darah yang dibeli dukun gadungan itu darah expired, bagaimana manajemen PMI hingga PMI yang relatif kekurangan darah, malah banyak darah sumbangan masyarakat yang expired dan tidak tersalurkan, bahkan diperjual-belikan kepada dukun gadungan/orang sipil?! Bagaimana juga prosedur penanganan darah expired sehingga bisa diperjual-belikan??!!
Pemberitahuan Ketua Umum PJI melalui Grup terbatas, “Dan bukan hanya 34 kantong darah ini saja yang perlu kita sikapi, kemungkinan besar sebelumnya dukun itu telah berkali-kali membeli darah manusia untuk praktek pedukunannya. Bagaimana ini bisa terjadi?! Bagaimana seorang dukun pengganda uang bisa membeli darah relatif banyak dari PMI dan dipergunakan untuk ritual pedukunan lagi, bukannya untuk membantu kemanuasiaan?!, sedangkan PMI Gresik selama ini kekurangan darah?!”.
“Kawan kawan silahkan baca tulisan rekan-rekan kita radargresik.jawapos.com 14/12/2022 berjudul “Stok Darah PMI Menurun, Jajaran Polres Gresik Ikuti Donor”, Gresspedia.id, 9/12/2022, beritautama.co 12/12/2022, beritautama.co 9/12/2022 dan 12/12/2022, surabaya.tribunnews.com 11/12/2022, gresik.inews.id 14/6/2022, harianbhirawa.co.id 14/6/2022 dan banyak lagi media”.
“Kawan kawan (Anggota PJI) saya harap meminta klarifikasi dari Ketua PMI dan PMI Kabupaten Gresik. Konfirmasi juga Kapolres /Kasat Reskrim Gresik khususnya terkait asal-usul 34 kantong darah berlabel PMI yang diperjual-belikan itu. Itu kejahatan”. “Minta agar PMI / PMI Gresik dan Kapolres Gresik mengklarifikasi ihwal perdagangan darah ke dukun gadungan itu melalui Hotline PJI 081330222442”. Demikian sebagian isi pemberitahuan Ketua Umum PJI.
Sebelumnya beberapa jurnalis Anggota PJI memberitakan penggerebekan dan penangkapan seorang dukun pengganda uang palsu oleh Satuan Reskrim Polres Gresik. Dan dalam pengerebekan itu, selain menemukan milyaran uang palsu dan alat perdukunan pada umumnya, Polisi juga menemukan dan menyita 34 kantong darah golongan 0 berlabel PMI yang diletakkan di dalam kulkas kecil sang dukun.
Senin 9/1/2023, sekitar pukul 03.00 WIB, Polres Gresik menggerebek dan menangkap dukun pengganda uang palsu Mulyanto (42), serta memasang garis polisi di rumah kontrakan pelaku di Perumahan Grand Verona Regency Bunder Blok F7/16, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Gresik dan menjalani pemeriksaan intensif.
Terduga pelaku dukun pengganda uang yang biasa dipanggil abah Yanto itu ditengarai telah cukup lama melakukan prakteknya dan diduga telah melakukan praktik penipuan penggandaan uang palsu kepada korbannya senilai ratusan juta sampai kemungkinan milyaran.
Dalam penggrebekan itu Polisi menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti khas pedukunan berupa keris, jenglot, tongkat, milyaran uang palsu pecahan serratus ribuan dan lima puluh ribuan senilai milyaran dan lain-lain.
Ditemukan juga 34 kantong darah manusia berlabel PMI di dalam lemari pendingin kecil di rumah kontrakan pelaku. Pengakuan pelaku, puluhan kantong darah berlabel PMI itu dibeli dari MI (48), warga Menganti Gresik dengan harga total Rp30 juta.(red/BG)