Kediri [ramtivi.online] —– 15 hari setelah terjadinya kecelakaan tunggal Bis Harapan Jaya di jalan Sersan Bahrun, Mrican, Mojoroto, Kota Kediri, yang mengakibatkan rusaknya teras rumah milik Yuni R, sebuah kesepakatan damai telah dicapai antara Yuni R dan pimpinan PO Harapan Jaya. Pada Jumat, 22 Maret 2024, Hari alias Iwan, yang mewakili perusahaan, tiba di kediaman Yuni untuk menyelesaikan ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, terlihat keseriusan dari pihak PO Harapan Jaya dalam menangani kasus ini. Yuni R, didampingi oleh kuasa dari LSM LIRA, Alief Bahari Djunaedi, menerima penyelesaian dengan ikhlas dan sabar. Kedatangan Hari alias Iwan untuk secara langsung menyelesaikan masalah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab atas kecelakaan yang telah terjadi.
Yuni dan perwakilan dari PO Harapan Jaya sepakat untuk saling memaafkan dan menciptakan suasana damai. Alief Bahari Djunaedi menekankan pentingnya menggunakan hati nurani dalam penyelesaian konflik agar tidak saling memberatkan. Dia juga menyoroti pentingnya sikap saling maaf-memaafkan, terutama di bulan suci Ramadhan, sebagai langkah untuk mendapatkan ridho-Nya.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan bahwa kedua belah pihak dapat melupakan masa lalu dan melangkah maju dengan penuh kedamaian.Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati di jalan raya dan menumbuhkan sikap saling pengertian dan toleransi di tengah masyarakat.
Jurnalis Bimo Gunawan.