Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Kabupaten Kediri: LSM LIRA Minta APH Segera Bertindak

KEDIRI // RAMTIVI ONLINE – Maraknya aktifitas perjudian sabung ayam di beberapa wilayah Kabupaten Kediri, seperti Kecamatan Wates, Ngancar, Gampengrejo, Plosoklaten, dan Kepung, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Gambar ilustrasi dan Bupati LSM LIRA

Berdasarkan informasi dari warga Desa Sidomulyo yang enggan dicantumkan namanya, sebut saja YR, bahwa aktifitas judi sabung ayam tersebut rutin dilaksanakan setiap hari Sabtu, Minggu bahkan hingga Senin.

“Pihak penyelenggara kelang judi sabung ayam telah menyediakan tempat baru bagi para pelaku judi ayam di wilayah ini, terus juga yang datang kebanyakan orang luar daerah,” ungkapnya, pada Rabu 24/4/2024.

YR juga menyatakan kecurigaannya terhadap kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan di balik kelang sabung ayam di Kabupaten Kediri. Menurutnya, kelangsungan kegiatan tersebut menunjukkan bahwa ada pihak yang mungkin membekingi kegiatan perjudian tersebut, mengingat setoran dari panitia judi berjalan lancar.

Menanggapi penyakit masyarakat inj, Bupati LSM LIRA, Alief Bahari Djunaedi, dengan tegas menegaskan bahwa praktik perjudian sabung ayam merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP terkait perjudian.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Alief.

Ia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap maraknya praktik perjudian tersebut, terlepas dari pemberitaan media lokal pada September 2023 yang sebelumnya telah menyoroti masalah ini.

“Ini sama saja seperti menantang pihak aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati LSM LIRA meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kegiatan perjudian ini.

“Harapan saya agar aktifitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Kediri dan di beberapa tempat lainnya harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Diharapkan dengan langkah tegas ini, aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kediri dapat diberantas dan memberikan efek pencerahan bagi masyarakat sekitar.

 

Jurnalis Bimo Gunawan.

Comments (0)
Add Comment