Hari ke-3 Pasca Kecelakaan PO. Harapan Jaya : Ganti Rugi Belum Diterima, Dugaan Intimidasi Terhadap Korban

Kediri [ramtivi.online] —— Pasca kecelakaan yang menimpa rumah dan beberapa kios di Mrican-Mojoroto, Kota Kediri pada Selasa dini hari 11/3/2024, masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga LB. Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan parah pada rumah bagian depan dan lainnya, membuatnya meminta ganti rugi untuk perbaikan kepada PO. Harapan Jaya.

Namun, upaya untuk mendapatkan ganti rugi tersebut terhambat kemajuan, setelah upaya mediasi pada Kamis pagi 14/3/2024, menemui jalan buntu. Pihak yang mengaku sebagai utusan dari PO. Harapan Jaya menolak tanggung jawab dan berdalih bahwa ini merupakan masalah yang harus ditangani oleh sopir bus. Sementara sopir bus sendiri sudah ditahan dan dengan alasan mesin bus dalam kondisi baik serta masih muda, sehingga klaim ganti rugi ditolak perusahaan sebagai tidak berdasar.

Dikatakannya melalui WhatsApp kepada Jurnalis RAMtivi, “Tadi pagi sekitar jam 10:00 WIB telah datang empat orang dengan naik Mobil ke rumah kami mengatasnamakan utusan dari PO. Harapan Jaya,” kata LB.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, LB juga diperintahkan untuk tidak melaporkan kasus ini ke polisi dan diminta untuk menunggu satu minggu lagi.

“Saya diminta untuk tidak lapor ke polisi tentang masalah ini dan mohon di tunggu satu minggu lagi,” tambahnya kepada jurnalis RAMtivi, menirukan ucapan orang utusan dari PO. Harapan Jaya.

Hal ini menuai kecurigaan dari beberapa pihak, termasuk seorang tetangga inisial AD yang berpendapat bahwa ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh PO. Harapan Jaya terhadap korban.

“Tanggung jawab ada pada pemilik perusahaan bus, bukan beralasan dan berbelit-belit apalagi melarang korban untuk melaporkan ke polisi. Intimidasi merupakan pelanggaran hukum dan kami mohon agar kasus ini dipantau lebih lanjut untuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan kembali,” ungkap AD, 14/3.

Sementara itu, LB masih mengalami kesedihan atas kerugian yang dialaminya akibat kecelakaan tersebut, sambil menunggu penyelesaian masalah dengan pihak terkait. Lembaga Swadaya Masyarakat LSM LIRA juga turut menyuarakan bahwa pihak PO. Harapan Jaya harus memberikan kompensasi yang adil sesuai dengan kerugian yang dialami oleh keluarga Bu Lambang.

“Pentingnya PO. Harapan Jaya memberikan kompensasi yang sesuai dengan tingkat kerugian yang telah dialami oleh keluarga Bu Lambang. Keadilan harus diutamakan dalam penyelesaian kasus ini, dan kami mendukung upaya keluarga ini untuk mendapatkan hak-hak mereka yang pantas,” tegas Alief Bahari Djunaedi, Bupati LSM LIRA Kediri.

Sampai saat ini, perwakilan dari PO. Harapan Jaya belum memberikan komentar terkait perkembangan kasus ini. Selain itu, pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi korban kecelakaan ini.

 

Jurnalis Bimo Gunawan.

Comments (0)
Add Comment