Kediri, ramtivi.online – Rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan, Rabu (22/11/2023) siang.
Bertempat di ruang media center Bawaslu Kabupaten Kediri, kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi yakni Bawaslu, KPU, Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perijinan dan Polres Kediri.
Kabagops Kompol Riko Saksono, S.E., sebagai perwakilan dari pihak Polres Kediri, menekankan pentingnya melibatkan instansi terkait dalam proses penertiban.
Ia menyatakan, “Proses penertiban harus dilaksanakan secara lengkap dari instansi terkait baik dari satpol PP maupun pihak perijinan. Sebelum kita melakukan penertiban, kita harus memiliki Target Operasi (TO).”
Menurutnya, penertiban harus berjalan lancar dan profesional tanpa merusak, sehingga tidak menimbulkan pemberitaan negatif terkait proses penertiban APK maupun APS.
Rute penertiban sendiri nantinya akan dimulai dari depan kantor Dishub, kemudian mengelilingi sejumlah lokasi sasaran, dan berakhir di kantor Bawaslu. Sementara pelepasan APK dan APS akan dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan pendampingan dari pihak terkait.
Lebih lanjut, hasil rapat koordinasi menegaskan beberapa poin penting. Salah satunya adalah bahwa APK dan APS yang tidak masuk kategori reklame dan tidak dikenai pajak dapat dijatuhi sanksi penertiban.
“Pelaksanaan penertiban dijadwalkan setelah pelaksanaan apel bersama dan Deklarasi Damai Pemilu pada hari Kamis (23/11/2023) pukul 09.00 WIB,” ucap Kompol Riko memberikan keterangan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penertiban APK dan APS dapat dilaksanakan dengan lancar serta terlaksananya Pemilu yang bersih dan aman di wilayah Kabupaten Kediri.(Bim)