Dugaan Penyelewengan Dana PBB Warga Desa Ngablak, LSM LIRA Kediri Laporkan Kepala Desa ke Otoritas Terkait
RAMTIVI ONLINE || KEDIRI — Sejumlah warga Desa Ngablak, Kabupaten Kediri, mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kediri terkait tagihan wajib pajak yang diduga belum disetor dengan tepat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten.
Hasil pantauan Jurnalis media RAMtivi, menurut laporan yang disampaikan oleh Bupati LSM LIRA Kediri, Alief Bahari Djunaedi, dugaan penyelewengan keuangan desa telah diajukan dengan nomor E.127/DPD.LSM.LIRA-Kab.Kediri/VI/2024 kepada Kepala Desa Ngablak, pada Senin 8/7/2024.
” Kejadian ini terkait dengan pembayaran pajak PBB yang seharusnya sudah dipenuhi kewajibannya oleh warga, namun diduga belum disetor tepat waktu ke kabupaten oleh oknum perangkat desa Ngablak,” terang Alief.
Ditambahkannya, penyelewengan tersebut diyakini dilakukan oleh oknum pejabat desa yang juga menjadi pamong blok, yakni Kepala Dusun di Dusun Tanjung, Dusun Ngablak, Dusun Jajar, dan Dusun Bagol.
Alief Bahari Djunaedi menyayangkan sikap kurang tegas dari Kepala Desa yang diduga tidak mengambil langkah yang memadai dalam menangani masalah ini selama rentang waktu 2021 hingga 2023. Hal ini dianggap sebagai upaya menutup-nutupi kejahatan yang terjadi.
” Seorang pejabat desa yang juga merupakan Kepala Dusun atau Pamong Blok tidak dibenarkan atau tidak sepantasnya menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi apalagi menyangkut PBB atau pajak itu keterkaitan dengan negara jadi seharusnya tidak ada toleransi atas penyalah gunaan keuangan negara,” ucap Bupati LSM LIRA Kediri dengan nada geram.
Untuk mengatasi masalah ini, Alief menyarankan agar pihak Kecamatan segera melakukan investigasi dan kontrol langsung ke warga serta melakukan perbaikan di seluruh jajaran pamong desa. Beliau juga menegaskan perlunya pergantian bila terbukti bahwa petugas desa tidak bisa lagi dibina untuk menjaga transparansi dan kewajaran dalam pengelolaan dana desa.
” Kepala Desa seharusnya segera memberikan sanksi baik itu sanksi administrasi maupun pemberhentian, agar tidak diikuti oleh perangkat desa yang lain,” pungkasnya.
Namun, Camat Banyakan, Hari Utomo, S.Sos., saat ditemui di kantornya hanya meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Ngablak yang diduga lalai dalam menjalankan amanah warganya.
” Ya Alhamdulillah dengan adanya surat ini kan, akhirnya kan terselesaikan yang 2021 sampai 2023 kan gitu kan. Makanya saya sampaikan (kepada oknum perangkat desa -red), saya bisa bantu hanya terakhir ini loh ya, 2024 saya sudah gak mau dan saya juga gak mau tau kalau di desa-desa kecamatan banyakan ada masalah seperti ini lagi,” pinta Hari.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Ngablak belum memberikan keterangan apapun terkait kasus oknum perangkat desa ini.
Sementara itu, terpisah Imam Solikin, Intelijen Investigasi L.A.I Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) mengungkapkan dalam waktu dekat akan melaporkan keempat oknum yang terlibat ke polres Kediri.
” Ya gak lama lagi kita akan laporkan tindakan perangkat desa Ngablak yang telah melakukan tindakan penyelewengan dana PBB warganya yang tidak dibayarkan sejak 2021 hingga 2023, sesuai Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 41 a dan b UU No 16 Thn 2009 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (bentuk pelanggaran penggelapan pajak -red),” ujar Imam.
Perlu diketahui bersama, atas adanya kejadian ini pihak Bapenda dipanggil inspektorat kabupaten Kediri guna penyelidikan lebih lanjut.
Jurnalis Bimo Gunawan