Kediri (RAMtivi Online)—– Jumat, 20 September 2024, KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Lotus, Kota Kediri, untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, bersama anggota Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu, perwakilan Polri, TNI, kejaksaan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, dan Liaison Officer (LO) dari pasangan calon, serta puluhan rekan media.
Nanang Qosim menyampaikan bahwa DPT untuk Pilkada di Kabupaten Kediri mencapai 1.254.964 orang yang berhak memberikan suara dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati, dan Wakil Bupati Kediri. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 630.299 orang, sementara pemilih perempuan mencapai 624.665 orang.
Adapun total TPS di Kabupaten Kediri terdiri dari 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus di Pondok Ploso Kecamatan Mojo, sehingga totalnya terdapat 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan loksus yang tersebar di 344 desa.
“Dengan penetapan DPT ini, diharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Kabupaten Kediri dalam pemilu serentak pada 27 November 2024 nanti,” ujar Nanang. Ia juga menambahkan bahwa jumlah DPT pemilu kali ini mengalami penurunan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya akibat berkurangnya jumlah TPS loksus dari lebih dari 20 TPS menjadi hanya 4 TPS di beberapa lokasi.
“Saat pemilu sebelumnya, semua Warga Negara Indonesia memiliki hak pilih, tetapi pada Pilkada tahun ini, hanya warga Jawa Timur yang berhak memilih Gubernur, sementara warga Kabupaten Kediri berhak memilih Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” tambahnya.(BIM)