Kediri [ramtivi.online] — Bupati LSM LIRA Kediri, Alief Bahari Djunaedi, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Kabupaten Kediri, saat ditemui di Kantor Sekretariat LSM LIRA di Toyoresmi pada Rabu 24/4/2024.
Menurut Alief, banyak masyarakat dari berbagai desa melaporkan ketidaksesuaian antara anggaran yang disetujui dan penggunaan dana desa yang kurang tepat. Ia juga mengungkapkan ada kecurigaan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk memajukan desa
“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk memajukan desa, justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkapnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa ini diyakini tidak hanya terjadi di satu desa saja, melainkan tersebar di beberapa desa di Kabupaten Kediri. Untuk mengungkap kebenaran atas dugaan ini, Alief meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan yang lebih teliti terhadap penggunaan dana desa di setiap desa.
“Kami sudah melakukan investigasi ke sejumlah desa di Kabupaten Kediri dan ditemukan terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa,” tegas Alief.
Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang sebenarnya.
Jurnalis : (Bimo Gunawan)
Leave a Reply