Media Gathering IV KPU Kota Kediri Bahas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan Isu Pilkada Berikutnya Dipilih Oleh DPRD
Kediri RAMtivi Online — Aspek baik buruknya pelaksanaan Pemilu ke depan sebenarnya terletak bukan pada pihak penyelenggara, melainkan pada organisasi partai politik.
Pernyataan itu disampaikan oleh salah satu narasumber, Hari Tri Warsono, dalam acara Media Gathering IV yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri. Dirinya mengkritisi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Acara tersebut berlangsung meriah di Luv! Kitchen and Lounge, JI. Mayor Bismo No.51a, Kota Kediri, pada Kamis 19 Desember 2024, dengan diikuti ratusan awak media Kota dan Kabupaten Kediri.
Sejatinya lanjut Hari Tri Warsono, bahwa partai politik-lah yang memiliki kewenangan untuk mengirimkan kandidat dalam Pilkada, sementara masyarakat tidak bisa memilih siapa calon kepala daerah yang akan dipilih.
“Dan kalau Partai politiknya tidak jalan, Partai politiknya lemah, Partai politiknya tidak mendidik, kita tidak akan mendapatkan suguhan calon Kepala Daerah yang baik dan benar” ungkap Hari TW.
Dalam diskusinya, Hari Tri Warsono menekankan pentingnya peran Partai politik dalam proses demokrasi, serta menyoroti dampak dari usulan Presiden terkait sistem Pilkada yang dapat memberikan ruang lebih besar politik uang yang justru akan dilakukan oleh para elit Partai politik untuk menentukan nasib calon kepala daerah.
“Baik buruknya pelaksanaan Pemilu ke depan sebenarnya bukan baik buruknya pelaksanaan dari pihak penyelenggara, tapi sebenarnya adalah baik buruknya dari organisasi partai politik,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas, Roihatul Jannah, menyampaikan rasa syukur atas dukungan seluruh Insan Media dalam mengekspos berita terkait Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dikatakannya, terkait untuk pembubaran badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan pada 26-27 Januari 2025 mendatang.
“Terus untuk pelantikannya (Walikota dan Wakil Walikota terpilih -red) insyaallah itu dilaksanakannya Februari, cuman untuk hasil penetapannya untuk menetapkan pasangan calon itu memang belum ada kepastian karena kita masih ada bimbingan teknis dari KPU Provinsi, diwakili dengan divisi hukum dan juga teknis gitu,” ucap Icha begitu ia kerap disapa.
Proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum dilanjutkan ke KPU Provinsi dan Kota Kediri.
Narasumber berikutnya, mantan Ketua KPU Kota Kediri periode 2019, Pusporini Endah Palupi, menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 merupakan pemilihan terbesar dalam sejarah demokrasi di Indonesia, dengan digelarnya serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pusporini juga memaparkan data partisipasi pemilih Kota Kediri, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 222.265 dan partisipasi pemilih mencapai 80%.
“Hasil sementara menunjukkan Paslon 1 Vinanda Pramesti dan Gus Qowim memperoleh 98.205 suara, sedangkan Paslon 2 Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono mendapatkan 74.615 suara,” katanya.
Masih kata Pusporini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara Bupati dan Wakil Bupati Kediri, serta Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan pada 10 Februari 2025, dengan syarat tanpa adanya sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).(Bim17)
Leave a Reply