RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dispertabun Kabupaten Kediri


Kediri (ramtivi.online)—– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terlapor Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Anang Widodo, diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan Kepala Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri dalam surat pemberitahuan terkait laporan dengan Nomor: 03/PL/PB/Kab/ 16.18/IX/2024 tertanggal 16 September 2024.

Disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan yang masuk serta kajian pengawas pemilihan, maka status laporan diteruskan ke instansi berwenang yakni BKN.

Tindaklanjut tersebut dikarenakan terlapor terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Iya betul, dari kajian kita untuk laporan yang bisa ditindaklanjuti hanya satu yaitu Kepala Dinas Dispertabun Anang Widodo. Yang terlapor lainnya Arahayu Setyohadi tidak ada dalam bukti. Terkait menghalang-halangi media saat meliput itu bukan kewenangan kita,” ujar M. Saifuddin Zuhri saat dihubungi, pada Senin 16 September 2024.

Ia menyatakan bahwa kewenangan selanjutnya ada pada BKN.

“Kalaupun ada sanksi, nanti kewenangan bukan pada Bawaslu,” pungkasnya.

Diketahui, laporan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kediri, Alief Bahari Djunaedi pada Sabtu (14/9/24) lalu.

Anang Widodo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN saat acara bertajuk “Guyub Rukun Mbangun Kediri” di lapangan tenis indoor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri pada Senin (9/9/2024) lalu.

Kegiatan tersebut, dihadiri sekira 260 orang, terdiri dari Koordinator PPL dan PPL Dispertabun Kabupaten Kediri. Diduga kegiatan tersebut digelar untuk mendukung Hanindhito Himawan Pramana, bupati petahana yang kembali maju dalam Pilkada 2024.

“Sebagai ASN seharusnya dan tidak dibenarkan untuk menggiring opini atau mengarahkan apapun yang diduga untuk mendukung salah satu paslon menjelang Pilkada Serentak 2024,” ungkap Alief dalam keterangannya.

Untuk selanjutnya kewenangan ada pada BKN, kalaupun ada sanksi nanti kewenangan bukan pada Bawaslu,” tutupnya.

Terkait keputusan Bawaslu tersebut, Anang Widodo masih belum dapat dikonfirmasi.

UU Pers

Sementara itu, terkait dugaan menghalangi tugas wartawan yang diduga dilarang meliput acara bertajuk “Guyub Rukun Mbangun Kediri”, pihak Bawaslu Kabupaten Kediri menyatakan bukan kewenangannya.

Menindaklanjuti hal ini, Pakar Hukum Pidana Prof. Suhandi Cahaya, menyatakan siap mendampingi wartawan untuk menempuh jalur hukum.

“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Prof Suhandi Cahaya di kantornya Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat, Minggu (15/9/24) malam.

“Sangat disesalkan jika tugas wartawan dihalang-halangi, apalagi wartawan tersebut melaksanakan tugasnya dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tidak melanggar UU Pers dan peraturan lainnya yang berlaku,” kata peraih Anugerah Press Card Number One (PCNO) yang juga Asesor Uji Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (UKW-PWI) itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/9/24).

Alumnus Universitas Airlangga (Unair) yang pernah bertugas sebagai Kepala Biro LKBN Antara New York pada 1993-1998 itu, mengimbau kepada semua pejabat agar tidak alergi menghadapi wartawan yang telah menjalankan tugas secara profesional.

“Sudah bukan zamannya lagi, menghambat tugas wartawan. Perlu diketahui, media kami telah terverifikasi Dewan Pers baik administratif dan faktual, proses sangat ketat. Kita selalu mengevaluasi semua kinerja wartawan di seluruh Indonesia,” tegas Penasihat Forum Akademisi Indonesia (FAI) yang juga anggota Tim Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kemenparekraf itu.

“Silahkan baca kembali Pasal 18 ayat (1) UU Pers, apabila menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas mantan Direktur Pemberitaan LKBN antara itu.(RED/BIM)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *