RAMTIVI ONLINE KEDIRI —– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar acara ‘Press Release‘ di Jl. Pamenang No.1, Sukorejo, Kec. Ngasem, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Acara ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait tahapan pendaftaran pasangan calon.
Dalam Press Release tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menyampaikan penjelasan detail mengenai proses pendaftaran pasangan calon serta tata cara yang harus diikuti oleh calon yang ingin mendaftar. Hal ini merupakan upaya KPU untuk memastikan pelaksanaan tahapan pendaftaran pasca putusan Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan tahapan, kami akan mengumumkan sarat minimal dukungan bakal pasangan calon yang bisa maju sebagai calon bupati atau wakil bupati tahun 2024, mengacu pada putusan mahkamah konstitusi (MK) nomer 60 dan 70 yang mengatur bahwa sarat minimal dukungan bagi wilayah dukungan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 1 juta keatas maka 6,5 persen.” Ungkap Nanang, begitu ia kerap disapa.
Dikatakannya, pihaknya juga akan mengumumkan pendaftaran dan tahapan calon bupati dan wakil bupati yang tentang minimal syarat dukungan, kemudian hari pendaftaran kapan waktunya dan syarat syarat untuk bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Nanang, menegaskan keputusan MK tersebut memiliki dampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu di tingkat daerah. Ia juga menambahkan perubahan yang diakibatkan oleh putusan MK akan memperkuat legitimasi pemilu, memastikan keterbukaan dan keadilan bagi semua pasangan calon (Paslon).
“Di kabupaten Kediri menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebesar 6,5 persen dari 963.130 suara sah hasil pemilihan langsung tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Kediri, sehingga ketemu angka 62.604 suara sebagai sarat minimal dukungan yang sah.” Tukasnya.
Acara tersebut diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk ratusan perwakilan media massa Kota dan Kabupaten Kediri.
KPU Kabupaten Kediri juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry mengatakan hadirnya bawaslu di acara ini, memastikan kembali dalam pasal 95 PKPU, bahwa KPU wajib mengumumkan perihal syarat-syarat pencalonan Kepala Daerah.
” Putusan MK nomor 60 dan 70 sebagaimana dijelaskan oleh Pak Nanang Qosim, artinya kami dari Bawaslu memastikan bahwa KPU menindak lanjuti putusan MK dan kemudian nanti akan diterbitkan SK. SK KPU ini terkait perolehan syarat kursi dari calon DPR dan perolehan suara sebagaimana yang diputuskan oleh MK syarat-syaratnya mulai dari 10 persen sampai dengan 6.5 persen.” Katanya.
Lebih lanjut, ini artinya KPU dari DPT Kabupaten kediri sendiri ada satu juta dua ratus sekian, artinya syarat untuk mencalonkan itu 6.5 persen sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya Press Release ini, diharapkan tahapan pendaftaran pasangan calon di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan transparan, adil, dan berkualitas, sehingga tercipta pemilihan yang demokratis dan bermartabat bagi seluruh warga Kabupaten Kediri.
Leave a Reply