RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Satpol PP Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi “Ketentuan di Bidang Cukai” Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi “Ketentuan di Bidang Cukai” Gempur Rokok Ilegal



RAMTIVI ONLINE KEDIRI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar acara sosialisasi dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di Kampung Labu Madu, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, pada Selasa (30/7/2024). Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramana, turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kediri menyampaikan bahwa rokok ilegal tidak memberikan manfaat bagi kesehatan dan merugikan negara.

“ Selain punya potensi menimbulkan penyakit, pajaknya juga nggak masuk ke pemerintah. Artinya pemerintah tidak bisa memberikan jaminan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Mas Dhito.

Masbup, begitu ia kerap disapa, memaparkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Kediri di Pare, yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

” Selama ini, setiap hasil penjualan barang kena cukai dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, contohnya: RSKK Pare,” tambahnya.

Perlu diketahui, acara tersebut dihadiri juga oleh pemateri dari Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan Polres Kediri, serta diikuti oleh kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Ketua RT/RW se-Kecamatan Ngasem.

PLT Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi rokok ilegal dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatifnya terhadap negara dan kesehatan.

” Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan kesehatan. Untuk itu, tindakan yang dilakukan kami kerjasama dengan Beacukai,” ucapnya.

Ditambahkannya, ” Kami (Satpol PP -red) tugasnya hanya mengumpulkan informasi dan jika ditemukan dugaan baik itu penjualan atau produksi akan kita laporkan ke Bea Cukai yang akan bekerjasama dengan Kejaksaan dan Polisi.”

Saat ini, telah teridentifikasi dua titik terkait peredaran rokok ilegal, namun keberadaan tersebut masih dirahasiakan.

” Kita sudah empat kali melakukan pengumpulan informasi, ada dua titik yang ditengarai terjadi peredaran rokok ilegal oleh penjual dan produksi,” katanya.

Kaleb berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami bahwa menjual dan memproduksi rokok ilegal dapat melanggar aturan pidana.

Terpisah, Kabag Fungsional Ahli Bea Cukai, Viki Hendra menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.

” Di Kediri secara geografis memang selain pemasaran juga perlintasan, maka secara aktif di perlintasan ini kita jaga yang berasal dari kota lain (Jombang dan Nganjuk -red). Jadi untuk mengantisipasi ya kita sikat juga,” tegas Viki.


Jurnalis Bimo Gunawan 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *