RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mojoroto : Penyampaian Informasi Mengenai Hak-hak PTPS

Siaran pesan WhatsApp Sekretariat Panwaslu kec. Mojoroto

Kediri (ramtivi.online) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kediri memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai besarannya hak-hak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PTPS). Klarifikasi ini diberikan untuk menjelaskan estimasi atau perkiraan hak-hak yang diberikan kepada rekan-rekan PTPS di luar gaji mereka, pada Sabtu 3/2/2024 melalui edaran siaran pesan WhatsApp.

Panwaslu mengungkapkan estimasi hak-hak PTPS yang akan diberikan, namun pencairan dana tersebut masih menunggu kesiapan dokumen Administrasi Pelaporan Keuangan dari Kesekretariatan. Berikut adalah rincian estimasi hak-hak PTPS:

1. Bimbingan Teknis (BIMTEK) PTPS:
– Biaya transportasi BIMTEK ke-1 sebesar Rp100.000 per orang.

2. Apel Siaga (Masa Tenang):
– Biaya transportasi sebesar Rp100.000 per orang.

3. Rapat Kerja Teknis:
– Biaya transportasi Rapat Kerja Teknis sebesar Rp75.000 per orang.

4. Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara (TPS):
– Biaya penggandaan/fotokopi (kondisional) sebesar Rp25.000 per orang, dengan catatan melihat kemampuan PTPS untuk mencukupi bukti-bukti pelaporan administrasi keuangan seperti nota, kwitansi, dokumentasi foto, dan lain-lain.
– Biaya pengganti makan PTPS sebesar Rp134.000 per orang untuk dua kali makan.
– Biaya transportasi untuk pengawasan di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 sebesar Rp150.000 per orang.

Panwaslu mencatat bahwa estimasi di atas berlaku selama tidak ada perubahan, dan apabila terdapat informasi lebih lanjut, akan segera disampaikan kepada PTPS.

Imam Kanafi, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mojoroto, menjawab beberapa pertanyaan terkait pemberian transportasi dan tunjangan paket data pada waktu pelantikan PTPS di IAIN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Kediri. Dalam penjelasannya, Imam menyatakan bahwa tidak ada pemberian transportasi pada acara pelantikan tersebut. Biaya transportasi pelantikan dialihkan ke pos rekening penerimaan lain dengan keterangan yang sama seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Selain itu, Imam juga mengungkapkan bahwa tunjangan paket data sebenarnya hanya bersifat wacana, karena tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Lama atau revisi terbaru. Meskipun sempat diajukan untuk menggeser dana dari rekening lain ke belanja tersebut, permohonan tersebut tidak disetujui oleh Bawaslu RI.

Imam menambahkan bahwa jumlah gaji dan penerimaan lainnya antara kecamatan dan kabupaten/kota memiliki jumlah yang sama dan berlaku secara nasional. Perbedaan dalam penamaan belanja atau jumlah penerimaan tidak mempengaruhi jumlah total penerimaan (Take Home Pay) yang diterima oleh masing-masing PTPS dalam satu bulan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai hak-hak yang diterima oleh PTPS.(Bim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *