RAMtivi Online

Pelopor Televisi Digital Indonesia

Viral!!! KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi Melarang Jurnalis Kediri Saat Peliputan Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara di Gudang KPU

 

Kediri (ramtivi.online) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, mendapat kritikan setelah melarang para jurnalis untuk melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri pada Jumat 5 Januari 2024. Kejadian tersebut menimbulkan reaksi negatif dari Aliansi Wartawan se-Jawa Timur (AWAS), yang menilai larangan tersebut melanggar prinsip kebebasan pers.

Kejadian bermula saat wartawan-wartawan yang sejak pagi sudah berada di lokasi, bersedia menjalani proses pendataan oleh petugas keamanan. Setelah pendataan selesai, para jurnalis diberi kartu identifikasi sebagai tamu yang berhak masuk ke dalam gudang KPU. Namun, pada saat itu, para petugas sedang mengadakan briefing, sehingga para jurnalis harus menunggu briefing selesai sebelum memasuki gudang.

Setelah mendapatkan briefing, para jurnalis bermaksud masuk ke dalam gudang untuk meliput proses sortir dan pelipatan surat suara. Namun, mereka dihadang oleh petugas yang mengatakan bahwa mereka tidak diizinkan masuk dengan alasan perintah dari pimpinan. Ketika para jurnalis mencoba menemui Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, yang juga berada di lokasi, ia menyampaikan agar yang masuk ke dalam gudang hanya mereka yang berkepentingan.

Protes dari para jurnalis pun semakin meningkat, dan akhirnya Ketua KPU Kabupaten Kediri berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi. Setelah berkoordinasi, keputusan diambil bahwa para jurnalis diizinkan untuk melakukan peliputan secara bergilir dengan alasan keterbatasan tempat di dalam gudang.

Namun, kejadian tersebut menuai kritikan dari Wakil Ketua Umum Aliansi Wartawan se-Jawa Timur (AWAS), Harijono, yang menyesalkan tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri.

” Saya berpendapat bahwa tindakan Ninik Sunarmi melanggar undang-undang tentang kebebasan pers, meski dengan berbagai alasan apa pun,” ketus Harijono saat ditemui di salah satu kedai kopi Sabtu malam 6 Januari 2024.

Harijono menekankan pentingnya kebebasan media dalam melaporkan proses demokrasi, khususnya dalam pemilihan umum.

” Sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, wartawan perlu diberikan akses sepenuhnya untuk meliput setiap tahapan pemilihan umum,” tandasnya.

Aliansi Wartawan se-Jawa Timur (AWAS) berharap agar insiden seperti ini tidak terulang di tempat lain dan meminta KPU Kabupaten Kediri serta KPU Provinsi Jawa Timur untuk lebih menghargai dan menjunjung tinggi kebebasan pers dalam setiap kegiatan pemilu.

Hingga berita ini ditulis, KPU Kabupaten Kediri belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Diharapkan, penyelesaian yang baik dan pemahaman akan pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi dapat ditemukan dalam situasi ini.

Jurnalis: Bimo Gunawan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *